email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan dilakukan di sebidang lahan milik Polinema di Jalan Pisang Kipas, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/2/2026).

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri majelis hakim yang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H. Selain itu hadir pula jaksa penuntut umum, para terdakwa berinisial A-S dan H-S, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum Fahmi Abdillah menyatakan, pemeriksaan setempat memperkuat dakwaan bahwa pengadaan tanah dilakukan di atas lahan yang berdiri di badan sungai.

“Kami mendakwa terjadi pengadaan tanah di atas tanah yang berdiri di atas badan sungai. BBWS sudah menjelaskan kalau tanah ini awalnya urukan, dibatasi bambu dan dibuat datar. Kemudian terbit sertifikat bahwa tanah ini termasuk dalam wilayah badan sungai,” ujar Fahmi di lokasi.

Menurutnya, lahan tersebut termasuk kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat didirikan bangunan gedung.

“Artinya kalau di badan sungai tidak boleh didirikan bangunan gedung. Terkait keluar SHM itu ranahnya BPN, namun soal pemanfaatannya, kalau awalnya untuk pembangunan gedung dan tidak bisa digunakan, artinya tidak bermanfaat. Intinya hasil PS memperkuat dakwaan kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, membantah adanya kerugian negara. Ia menegaskan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap tanah yang telah bersertifikat resmi.

BacaJuga :

NU Dukun Tempati Kantor Baru, Target Tingkatkan Layanan Warga

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

“PS dalam undang-undang itu untuk memastikan objek yang menjadi sengketa. Sesuai edaran Mahkamah Agung, jika ada sengketa tanah wajib dilakukan PS. Yang diperiksa adalah tanah yang sudah bersertifikat dan secara nyata ada. Tadi sudah kita lihat batas-batasnya sesuai sertifikat. Bahkan ada kelebihan tanah,” ungkapnya.

Sumardhan menyebut terdapat kelebihan lahan sekitar enam meter ke arah sungai dengan panjang sekitar 45 meter. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan tidak ada kerugian negara.

“Malah ada kelebihan tanah. Kelebihannya sekitar enam meter dikali 45 meter, tinggal dihitung nilainya. Ini negara bukan rugi, malah untung. Terdapat sisa tanah dari yang menjual tanah,” ujarnya.

Ia juga menilai secara hukum jual beli tanah tersebut sah dan tidak bermasalah. Dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

“Di Malang jarang tanah rata. Kita lihat bangunan yang sudah ada, hampir 10 meter ke bawah. Artinya secara sah jual beli tidak ada persoalan, kecuali kalau tanahnya tidak ada. Sidang berikutnya akan membahas bukti-bukti dari saksi yang diajukan jaksa,” pungkasnya.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan akan berlanjut pada agenda pembuktian selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NU Dukun Tempati Kantor Baru, Target Tingkatkan Layanan Warga

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Kades Laban Menganti Dilantik, Mujiani Ditantang Sejahterakan Warga

Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Gondanglegi

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Jelang Ujian, Siswa MI Maarif NU se-Dukun Berikhtiar Batin

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Kepergok Curi Motor di Sawah Balongpanggang, Dua Pelaku Dibekuk

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

Prev Next

POPULER HARI INI

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Dapur MBG Tak Standar di Gresik Terancam Ditutup

BERITA LAINNYA

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, TNI Kerahkan Prajurit Evakuasi dan Bantu Warga

21 Perwira Lanud Sultan Hasanuddin Naik Pangkat, Danlanud Tekankan Profesionalisme

TNI-Bulog Gelar Pangan Murah di Puncak Jaya, Beras Dijual Terjangkau untuk Warga

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo di Pengadilan Militer Jakarta, 3 Terdakwa Diadili

TNI Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan AY

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Harga Emas Turun Imbas Geopolitik, Warga Malang Serbu Investasi Safe Haven

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d