JAVASATU.COM- Dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang berinisial RS dan BY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022–2023. Kasus ini menjadi sorotan dan memicu komitmen pembenahan manajemen di tubuh organisasi olahraga tersebut.

Ketua KONI Kabupaten Malang terpilih, Darmadi, yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan dan penahanan kedua mantan pengurus itu.
“Saya merasa prihatin atas penetapan dan penahanan mantan Ketua dan Bendahara tersebut,” ujar Darmadi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga itu menjadi pelajaran penting bagi kepengurusan yang baru. Darmadi memastikan akan melakukan perombakan sistem manajemen secara menyeluruh.
“Saya akan memperbaiki dan merombak sistem manajemen di KONI. Pengurus Harian akan direstrukturisasi secara fundamental dengan SDM yang mumpuni dan mampu menjalankan roda organisasi dengan baik, agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurutnya, kepengurusan mendatang harus diisi sumber daya manusia yang memahami perencanaan, pengalokasian, hingga pengawasan anggaran (budgeting), serta manajemen keolahragaan.
Ia menekankan posisi Ketua Harian, Sekretaris, dan Bendahara harus memiliki kompetensi kuat dalam pengelolaan anggaran agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
“Jika manajemen dan pembinaan berjalan baik, maka KONI Kabupaten Malang akan semakin maju. Pembinaan bagus, tentu prestasi meningkat,” katanya.
Perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang tersebut kini masih dalam proses hukum. Sementara itu, kepengurusan baru berkomitmen melakukan pembenahan internal demi mencegah persoalan serupa di masa mendatang. (agb/arf)