JAVASATU.COM- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, hingga menimbulkan keracunan.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LIRA.
“Kami akan bentuk Satgas Pengawasan MBG. Jika ditemukan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau harga tidak sesuai, akan kami proses hukum. Pengelolaan yang tidak profesional itu melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang lalai dapat dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menyebut, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, KUHP, hingga UU Kesehatan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Dalam paparannya, Jusuf Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan. Jika menimbulkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian.
Terkait dugaan ketidaksesuaian harga atau kualitas dengan kontrak, Jusuf Rizal menyebut penyedia juga berpotensi dijerat pasal penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan.
Madas Nusantara dan LIRA membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan diminta disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto, saksi, maupun keterangan tertulis.
Pihaknya menyatakan hasil temuan Satgas akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia MBG maupun instansi pemerintah terkait pernyataan tersebut. (arf)