email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

by Redaksi Javasatu
25 Februari 2026

JAVASATU.COM- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, hingga menimbulkan keracunan.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal. (Credit: LIRA)

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LIRA.

“Kami akan bentuk Satgas Pengawasan MBG. Jika ditemukan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau harga tidak sesuai, akan kami proses hukum. Pengelolaan yang tidak profesional itu melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang lalai dapat dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menyebut, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, KUHP, hingga UU Kesehatan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Dalam paparannya, Jusuf Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan. Jika menimbulkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian.

Terkait dugaan ketidaksesuaian harga atau kualitas dengan kontrak, Jusuf Rizal menyebut penyedia juga berpotensi dijerat pasal penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan.

BacaJuga :

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Madas Nusantara dan LIRA membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan diminta disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto, saksi, maupun keterangan tertulis.

Pihaknya menyatakan hasil temuan Satgas akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia MBG maupun instansi pemerintah terkait pernyataan tersebut. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LIRAMadas Nusantarambg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d