email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

by Javasatu
25 Februari 2026

JAVASATU.COM- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, hingga menimbulkan keracunan.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal. (Credit: LIRA)

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LIRA.

“Kami akan bentuk Satgas Pengawasan MBG. Jika ditemukan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau harga tidak sesuai, akan kami proses hukum. Pengelolaan yang tidak profesional itu melanggar aturan,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang lalai dapat dijerat sejumlah pasal berlapis. Ia menyebut, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, KUHP, hingga UU Kesehatan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Dalam paparannya, Jusuf Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan. Jika menimbulkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian.

Terkait dugaan ketidaksesuaian harga atau kualitas dengan kontrak, Jusuf Rizal menyebut penyedia juga berpotensi dijerat pasal penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan.

BacaJuga :

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Madas Nusantara dan LIRA membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan diminta disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto, saksi, maupun keterangan tertulis.

Pihaknya menyatakan hasil temuan Satgas akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia MBG maupun instansi pemerintah terkait pernyataan tersebut. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: LIRAMadas Nusantarambg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

BERITA LAINNYA

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved