JAVASATU.COM- Polisi mengamankan 21 pemuda yang didominasi pelajar saat melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah Kebomas, Gresik, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Penindakan dilakukan oleh tim patroli dini hari Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat yang resah melihat rombongan pemuda berkonvoi sambil membawa bendera besar.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menghentikan rombongan tersebut di depan UPT SMP Negeri 20 Kebomas, Jalan Mayjen Sungkono.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 21 pemuda beserta 10 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi keliling kota menjelang waktu sahur.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pemuda yang diamankan berstatus pelajar.
Namun saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak yang diduga dikonsumsi oleh sebagian dari mereka.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu botol minuman keras jenis arak. Sangat disayangkan, niatnya sahur bersama, tetapi justru ada yang mabuk-mabukan,” kata Satriyono.
Selain minuman keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bendera hitam berukuran besar, dua batang bambu sebagai tongkat bendera, serta 10 sepeda motor.
Seluruh pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk didata dan diberikan pembinaan.
Sebanyak 18 pelajar yang tidak terbukti mengonsumsi alkohol diperbolehkan pulang setelah menjalani pendataan. Sementara tiga pelajar yang kedapatan mabuk diwajibkan memanggil orang tua untuk menjemput di kantor polisi.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satriyono menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli selama bulan Ramadan untuk mencegah aksi konvoi liar, balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)