JAVASATU.COM- Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DW (36) yang diduga membobol rumah kosong dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah orang tersebut memang diberi izin mengambil kendaraan. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang tidak dikenal sehingga menghubungi petugas untuk segera melakukan pelacakan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/6/2026) saat rumah milik BU (56) ditinggal pemiliknya bersama keluarga ke luar kota. Aksi pelaku terungkap setelah seorang warga melihat seseorang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah korban dan merasa curiga.
Kecurigaan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada korban dan warga sekitar. Setelah rekaman CCTV diperiksa, terlihat jelas bahwa orang yang membawa sepeda motor bukanlah orang yang dikenal maupun diberi izin oleh pemilik rumah. Informasi itu langsung dilaporkan kepada kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. DW akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Wonosari.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” ujar Budiono.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. Setelah merusak engsel jendela bagian atas, pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka pintu dapur secara paksa sebelum membawa keluar sepeda motor milik korban.
Saat melarikan diri, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor yang digunakannya untuk datang ke lokasi. Ia kemudian meminta bantuan seorang rekannya untuk mengantarnya kembali mengambil kendaraan tersebut. Rekan pelaku diketahui tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan hasil pencurian.
“Pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga dengan alasan kendaraannya mengalami kendala. Sementara itu, saksi yang membantu mengantar pelaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ungkap Budiono.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, tangga bambu, helm, sandal yang diduga milik pelaku, tabung LPG, kompor gas, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk menguasai barang milik korban demi kepentingan pribadi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan pelaku pernah melakukan aksi serupa.
“Motif sementara masih didalami, namun dari hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Budiono.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai belasan juta rupiah. Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami apakah pelaku juga terlibat aksi kejahatan serupa di tempat lain,” pungkas AKP Budiono. (agb/nuh)