email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

TNI Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan AY

by Javasatu
1 April 2026

JAVASATU.COM- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus atau AY. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (Credit: Puspen TNI)

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026 dengan sangkaan pasal penganiayaan,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Kapuspen TNI menjelaskan, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus melanjutkan proses hukum, termasuk upaya meminta keterangan dari saksi korban AY sebagai saksi kunci. Namun, langkah tersebut sempat tertunda karena kondisi kesehatan.

“Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan saksi korban, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” lanjut keterangan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, saksi korban AY diketahui berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana surat yang diterima Puspom TNI pada 25 Maret 2026.

“Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada dalam perlindungan LPSK,” ujarnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK guna mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap saksi korban AY.

BacaJuga :

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan permintaan keterangan terhadap saksi korban AY,” tegasnya.

TNI memastikan proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

“TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: TNI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Majalengka: Ini Perjuangan Jawa Barat

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

Partilibur Caravan 2026 di Batu, 105 Performance Musik Tampil di Arena Wahana

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved