JAVASATU.COM- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus atau AY. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026 dengan sangkaan pasal penganiayaan,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Kapuspen TNI menjelaskan, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus melanjutkan proses hukum, termasuk upaya meminta keterangan dari saksi korban AY sebagai saksi kunci. Namun, langkah tersebut sempat tertunda karena kondisi kesehatan.
“Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan saksi korban, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” lanjut keterangan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, saksi korban AY diketahui berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana surat yang diterima Puspom TNI pada 25 Maret 2026.
“Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada dalam perlindungan LPSK,” ujarnya.
Untuk melengkapi proses penyidikan, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK guna mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap saksi korban AY.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan permintaan keterangan terhadap saksi korban AY,” tegasnya.
TNI memastikan proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
“TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (saf)