email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

by Hendrawan
10 April 2026

JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya (obaya) dan menangkap seorang pemuda berinisial S (19) di sebuah kamar kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Polisi menyita total 4.621 butir pil yang diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta.

Credit: Polres Sragen

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat penggerebekan, polisi menghadirkan saksi dari lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

“Dari lokasi, kami menemukan ribuan butir obat berbahaya, termasuk Trihexyphenidyl, yang diduga kuat akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3.121 butir pil Trihexyphenidyl, 1.500 butir pil lainnya, satu tas ransel, dan satu unit ponsel. Jumlah tersebut mengindikasikan peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi Rp25,7 juta untuk dijual kembali.

“Pelaku mengakui sebagian barang dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri. Bahkan sebelum ditangkap, ia sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir kepada pembeli, mayoritas remaja,” ungkap AKP Luqman.

BacaJuga :

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Polisi menilai peredaran obaya ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar kalangan muda dan berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi bangsa.

“Ini sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan obat berbahaya kini menyasar remaja dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP Luqman. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten SragenObat BerbahayaPolres Sragen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d