JAVASATU.COM- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya terbongkar. Polisi tak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga meringkus penadah motor hasil curian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penadah berinisial MS (41), warga Pasuruan, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dini hari di rumahnya di Kecamatan Purwosari.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang dilakukan satu keluarga di Singosari. Kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor di kawasan Singosari pada Maret 2026. Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di depan sekolah saat korban lengah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti saat mengantar anak ke sekolah. Dalam waktu singkat, motor dibawa kabur menggunakan kunci T,” jelas Bambang.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga pelaku utama yang masih satu keluarga, yakni DR, M, dan AK, dalam kurun waktu kurang dari sepekan pada awal April 2026.
“Seluruh pelaku utama berhasil diamankan kurang dari satu minggu. Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil menangkap penadahnya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari para pelaku dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana, namun tetap dilakukan dan dijadikan kebiasaan,” ungkap Bambang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan dan komponen sepeda motor yang telah dipreteli untuk menghilangkan jejak sebelum dijual secara terpisah.
Saat ini, tersangka MS ditahan di Polsek Singosari dan dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun barang bukti tambahan,” pungkas Bambang. (agb/nuh)