email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

by Hendrawan
23 April 2026

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial ABN (22) yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Mranggen, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng. (Credit: Polda Jateng)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujar Yos Guntur, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di kawasan Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

“Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 10 paket sabu seberat 4,81 gram, 60 butir psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX), serta 941 butir obat Yarindo. Kami juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.

Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama yang masih dalam pencarian.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan untuk menangkap pemasok utama,” tegasnya.

BacaJuga :

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TengahKabupaten DemakKota SemarangnarkobaPolda JatengPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call saat Rapat DPR

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Kopsyah Mitra Usaha Ideal Gresik Buka Bisnis Percetakan di Sidayu

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved