JAVASATU.COM- Pertamina Patra Niaga menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Malang yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi. Sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite dijatuhkan selama 30 hari mulai 21 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan pada Selasa (21/4/2026) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas QR Code oleh kendaraan yang telah dimodifikasi saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus langsung melakukan investigasi lapangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV serta mencocokkan data transaksi penjualan untuk memastikan adanya pelanggaran prosedur operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik kecurangan di SPBU.
“Atas temuan ini, kami sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ahad, Jumat (24/4/2026).
Selain teguran, Pertamina juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara distribusi BBM jenis Pertalite sebagai langkah evaluasi dan pembinaan.
Ahad menambahkan, Pertamina mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal,” tegasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Ahad, sejalan dengan regulasi yang ditetapkan BPH Migas. Pertamina memastikan pembinaan terhadap SPBU akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Pertamina di 135.
“Kami berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” pungkas Ahad. (arf)