email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

by Yondi Ari
29 April 2026

JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait sengketa kepemilikan Sardo Swalayan. Penahanan dilakukan setelah proses hukum panjang yang bergulir sejak 2020.

Kuasa Hukum pelapor, Heli, S.H., M.H dan Rekan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

“Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” ujar kuasa hukum pelapor, Heli, S.H., M.H., Rabu (29/4/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik.

Menurut Heli, perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, Tatik Suwartiatun.

“Dalam akta tersebut, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris, padahal secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini),” tegasnya.

Kasus ini sempat dihentikan pada 2021 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pelapor menempuh jalur perdata hingga memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum.

“Putusan PK yang telah inkrah menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana ini,” jelas Heli.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Selain itu, upaya hukum juga dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak hakim.

Heli menilai penahanan terhadap ketiga tersangka sudah tepat karena memenuhi syarat hukum, baik objektif maupun subjektif sesuai KUHAP. Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan merekayasa bukti baru.

“Penahanan ini penting karena ada indikasi tersangka mencoba memengaruhi saksi dan merekayasa bukti dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihak pelapor juga telah melaporkan dugaan baru terkait rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026.

“Kami berharap para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Heli.

Kasus sengketa Sardo Swalayan ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama dan melibatkan proses hukum berlapis, baik pidana maupun perdata. (dop/arf)

Tags: HukumKota MalangSardo Swalayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved