JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, pengawasan terhadap pemberian karcis parkir oleh juru parkir diperketat.

“Kami akan berupaya meningkatkan capaian target retribusi dengan memperbaiki layanan, salah satunya memastikan juru parkir selalu memberikan karcis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (30/4/2026), kepada awak media.
Target Rp15 miliar itu terdiri dari Rp8,5 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari tempat khusus parkir. Hingga triwulan I 2026, realisasi pendapatan mencapai Rp2,55 miliar atau 17,02 persen dari target.
“Rinciannya Rp1,21 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp1,33 miliar dari tempat khusus parkir,” jelasnya.
Dishub mencatat terdapat 806 titik parkir tepi jalan umum resmi yang tersebar di seluruh Kota Malang. Pendapatan dihimpun melalui setoran juru parkir menggunakan sistem virtual account.
“Juru parkir bekerja dengan sistem shift, ada yang pagi, siang, dan seterusnya. Totalnya sekitar 3.400 orang yang bertugas di parkir resmi,” ungkap Widjaja.
Selain itu, Dishub juga mengelola tujuh lokasi tempat khusus parkir, di antaranya Malang Creative Center, Stadion Gajayana, RSUD Kota Malang, Mini Block Office, Terminal Madyopuro, serta kawasan Kayutangan Heritage.
“Semua lokasi tersebut menjadi sumber pendapatan yang terus kami optimalkan,” katanya.
Widjaja menegaskan, karcis parkir menjadi dasar utama dalam perhitungan retribusi sehingga wajib diberikan kepada pengguna jasa parkir.
“Kalau tidak diberi karcis, masyarakat berhak meminta. Karena dari karcis itulah perhitungan retribusi dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah karcis yang diterbitkan harus sebanding dengan total pendapatan yang masuk agar sistem berjalan transparan dan akuntabel.
“Misal dari pendapatan Rp11,6 miliar, berarti karcis yang kami keluarkan juga sebesar itu. Jadi semuanya harus sesuai,” pungkasnya. (nuh)