email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suhu Terasa Seperti 40 Derajat, Berikut Jam Aman Beraktivitas di Luar Ruangan

by Julian Sukrisna
4 Mei 2026

JAVASATU.COM- Suhu udara di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini terasa sangat menyengat. Meski indikator termometer menunjukkan angka di bawah 40 derajat Celcius, tingginya tingkat kelembaban membuat suhu yang dirasakan tubuh bisa menyamai atau bahkan melampaui angka tersebut.

Nuansa Alun-alun Balaikota Malang ditengah tingginya suhu musim kemarau. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Merespons kondisi cuaca ekstrem ini, dr Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang mengeluarkan panduan tegas bagi masyarakat agar tetap aman saat harus beraktivitas di luar rumah. Ia menekankan bahwa kegiatan luar ruangan tidak dilarang, melainkan harus diatur dengan manajemen waktu yang ketat.

“Ya, boleh keluar ruangan, namun diperhatikan. Satu waktunya kalau pagi gitu, di bawah jam 10 masih aman, tapi kalau sudah di atas jam 10, itu kan peningkatan suhunya tajam,” jelas Kadinkes, Senin (4/5/2026).

Selain membatasi aktivitas pada pagi hari, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggeser jadwal kegiatan ke sore hari saat intensitas matahari mulai menurun.

“Nah kalau sudah ada memang prioritas tadi itu, ya upayakan di bawah jam 10 aktivitasnya atau mungkin sore ya, setengah lima dan lain bisa. Itu lebih mengurangi pamparan daripada panas,” tambahnya.

Panduan kedua dari Dinas Kesehatan berkaitan dengan manajemen prioritas harian. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih kegiatan mana yang mutlak membutuhkan kehadiran fisik di luar ruangan.

“Yang kedua, upayakan kalau aktivitas itu prioritas lah, artinya ini saya harus keluar, ini tidak harus saya keluar,” tegasnya.

Terakhir, bagi warga yang tidak memiliki pilihan selain beraktivitas di tengah terik matahari karena tuntutan pekerjaan atau hal mendesak lainnya, perlindungan fisik menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Masyarakat diminta tidak abai terhadap paparan langsung sinar ultraviolet.

BacaJuga :

Mas Dhito Segera Rehab Puskesmas Tiron yang Terbakar

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

“Yang ketiga tadi itu, kalau bisa melindungi tubuh kita, kalau keluar bisa dengan pelindung kayak payung dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah paling sederhana namun berdampak besar dalam mencegah sengatan panas adalah memutus durasi kontak dengan sinar matahari secara langsung.

“Sehingga tadi itu paling mudah itu hindari paparan sinar matahari yang terlalu lama, kalaupun terpaksa maka harus memakai pelindung misalnya payung atau yang lainnya,” tutup Kadinkes. (jup)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuacakesehatanKota MalangPanasSuhu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Bakorwil Malang Gulirkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

BERITA LAINNYA

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved