JAVASATU.COM- Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj. Lathifah Shohib, angkat bicara terkait polemik perjalanan dinas (perdin) ke Jakarta saat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Senin (27/4/2026). Ia menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen dalam agenda tersebut.

Kunjungan yang melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Malang itu sebelumnya memicu sorotan publik. Isu dugaan ketidakabsahan administrasi hingga spekulasi pemalsuan dokumen mencuat di ruang publik.
Rombongan yang turut mendampingi Wabup terdiri dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Ketua GP Ansor Kabupaten Malang.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, sebelumnya menilai dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, integritas administrasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap etika birokrasi dan hukum yang merugikan negara serta merusak kepercayaan publik,” tegas Awangga.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Wakil Ketua Zulham Akhmad Mubarrok juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menelusuri keabsahan dokumen perjalanan dinas tersebut.
Menanggapi polemik itu, Lathifah Shohib memberikan klarifikasi melalui video berdurasi 1 menit 53 detik. Ia menyebut kunjungan ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari komunikasi awal dengan pihak terkait di Malang.
“Ini adalah langkah strategis demi mendorong kemajuan daerah di tengah efisiensi anggaran,” ujar Lathifah.
Ia menjelaskan, pelibatan kepala OPD dilakukan untuk memperkuat upaya percepatan pembangunan daerah melalui koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
Terkait isu administrasi, Lathifah menegaskan bahwa seluruh proses perjalanan dinas telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Untuk keabsahan kunjungan tersebut didasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026 yang ditandatangani Bupati Malang pada 26 April 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat tugas tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan audiensi sejak 27 Februari 2026 serta surat resmi dari sekretariat daerah sebagai dasar pelibatan OPD.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang serta menegaskan bahwa seluruh proses perjalanan dinas dilakukan secara resmi dan transparan. (agb/nuh)