JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kebalen. Para PKL kini hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, sebagai upaya menertibkan kawasan yang selama ini kerap mengalami kemacetan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas PKL yang menempati badan hingga tengah jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Selama ini arus pergerakan kendaraan di Jalan Kebalen selalu terganggu karena banyaknya PKL, bahkan sampai ke tengah jalan,” ujar Wahyu saat peninjauan di lokasi bersama Kapolresta Malang Kota.
Ia menjelaskan, di kawasan tersebut sebenarnya sudah tersedia Pasar Kebalen sebagai tempat resmi berjualan. Namun, banyak pedagang memilih berjualan di luar pasar sehingga menyebabkan penumpukan PKL di jalan.
“Pasar Kebalen sudah ada, tapi karena di depan pasar penuh PKL, pedagang resmi jadi ikut keluar,” jelasnya.
Melalui kesepakatan bersama, Pemkot Malang dan pihak kepolisian akhirnya menetapkan pengaturan jam operasional PKL. Setelah pukul 06.00 WIB, seluruh aktivitas jual beli di Jalan Kebalen wajib dihentikan.
“Mulai jam 12 malam sampai jam 6 pagi mereka boleh berjualan. Setelah itu harus bersih, tidak ada lagi PKL di jalan,” tegas Wahyu.
Untuk penataan lebih lanjut, PKL yang memiliki izin akan dikembalikan ke Pasar Kebalen, sementara PKL tanpa izin akan direlokasi ke lahan yang disiapkan Pemkot di sekitar Pasar Indogadang.
“Yang tidak punya surat kita relokasi ke area Pasar Indogadang agar tetap bisa berjualan dengan lebih tertib,” tambahnya.
Wahyu menyebut, penertiban ini juga diiringi dengan pendekatan humanis. Pemkot telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum aturan diberlakukan.
“Kita sudah pasang banner, datangi satu per satu, jadi mereka sudah siap sejak awal,” katanya.
Berdasarkan data Pemkot Malang, terdapat sekitar 600 PKL yang beraktivitas di kawasan Jalan Kebalen. Penataan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan sekaligus menata kembali fungsi ruang jalan.
Selain PKL, Pemkot Malang juga menyiapkan penanganan sampah di kawasan tersebut dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk pengaturan jam pengangkutan agar lebih efektif.
“Kami juga atur sampahnya, truk DLH bisa masuk langsung untuk pengangkutan di jam tertentu,” pungkas Wahyu. (dop/saf)