email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Tata Kelola BUMN/BUMD

by Javasatu
7 Mei 2026
Ilustrasi

OPINI

Tata Kelola BUMN/BUMD: Antara Fungsi Ganda, Tantangan Governance, dan Kebutuhan Reformasi Menyeluruh

Oleh: Muhammad Sahruh Romadhon – Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP Untag Banyuwangi
(Artikel ini untuk tugas perkuliahan)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen strategis yang dimiliki pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional maupun daerah. Keberadaannya tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar keuntungan (profit), tetapi juga mengemban tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, peran ini menjadi sangat krusial karena tidak semua sektor ekonomi dapat dijalankan secara optimal oleh pihak swasta, terutama sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti energi, transportasi, dan air bersih.

Secara konseptual, BUMN/BUMD memiliki karakter unik berupa fungsi ganda (dual mission). Di satu sisi, perusahaan dituntut untuk beroperasi secara efisien dan menghasilkan keuntungan sebagai kontribusi terhadap pendapatan negara atau daerah. Di sisi lain, perusahaan juga memikul tanggung jawab sosial untuk menyediakan layanan dengan harga terjangkau, termasuk bagi kelompok ekonomi lemah. Kondisi ini menciptakan dilema kompleks, karena tujuan ekonomi dan sosial sering kali tidak berjalan searah.

Permasalahan utama tata kelola muncul ketika terjadi ketidakseimbangan dalam menjalankan dua fungsi tersebut. Orientasi pelayanan publik kerap membuat perusahaan mengalami tekanan keuangan akibat penetapan tarif di bawah harga pasar. Sebaliknya, orientasi yang terlalu kuat pada profit dapat mengabaikan mandat pelayanan publik. Situasi ini menunjukkan bahwa BUMN/BUMD membutuhkan pendekatan pengelolaan yang berbeda dibandingkan perusahaan pada umumnya.

Salah satu tantangan besar lainnya adalah intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan. Karena kepemilikan berada di tangan pemerintah, tidak jarang terjadi campur tangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam proses penunjukan direksi dan komisaris. Dalam banyak kasus, proses ini tidak sepenuhnya berbasis kompetensi dan profesionalisme, melainkan dipengaruhi kepentingan politik atau balas jasa kekuasaan. Dampaknya adalah menurunnya kualitas manajemen, lemahnya inovasi, serta keputusan yang tidak efisien dan tidak berorientasi jangka panjang.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Kurangnya keterbukaan informasi kepada publik sering menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja perusahaan. Dalam beberapa kasus, ditemukan manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal maupun eksternal belum optimal, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) belum berjalan sepenuhnya.

Inefisiensi operasional juga masih menjadi persoalan klasik BUMN/BUMD. Faktor penyebabnya antara lain birokrasi yang panjang, budaya organisasi yang kurang produktif, serta kelebihan tenaga kerja (overstaffing). Selain itu, keterbatasan inovasi dan lambatnya adopsi teknologi membuat sebagian BUMN/BUMD tertinggal dibandingkan perusahaan swasta. Dalam jangka panjang, kondisi ini menurunkan daya saing dan menghambat kontribusi terhadap perekonomian.

Tantangan lain datang dari ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan kebijakan, tumpang tindih aturan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga sering menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan BUMD. Akibatnya, pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak efektif, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Di sisi lain, globalisasi dan perkembangan teknologi menuntut BUMN/BUMD untuk beradaptasi secara cepat. Persaingan tidak hanya berasal dari perusahaan domestik, tetapi juga dari perusahaan multinasional yang memiliki modal, teknologi, dan manajemen lebih maju. Jika tata kelola tidak segera diperbaiki, BUMN/BUMD berisiko kehilangan relevansi dan daya saing di pasar global.

BacaJuga :

OPINI: Menata Ulang Tata Kelola BUMN/BUMD, Pelajaran dari Genteng Banyuwangi

OPINI: Kemitraan Publik-Swasta, Jalan Tengah Pembangunan atau Celah Ketimpangan?

Dalam perspektif teori keagenan (agency theory), hubungan antara pemerintah sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika intervensi eksternal masuk dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, dalam teori pemangku kepentingan (stakeholder theory), BUMN/BUMD tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat luas sebagai pengguna layanan. Hal ini memperkuat kompleksitas pengelolaan karena perusahaan harus menyeimbangkan berbagai kepentingan yang sering tidak sejalan.

Dalam upaya menjawab kompleksitas tersebut, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi sangat penting. Prinsip GCG mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Transparansi menuntut keterbukaan informasi kepada publik. Akuntabilitas memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan rasional. Independensi menekankan pentingnya pengelolaan yang bebas dari intervensi, terutama politik, yang dapat mengganggu profesionalisme.

Namun demikian, implementasi GCG masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya organisasi, komitmen pimpinan, serta sistem pengawasan yang belum optimal. Meskipun secara formal telah diadopsi, dalam praktiknya prinsip tersebut belum dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, perbaikan tata kelola BUMN/BUMD tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi dan struktur, tetapi juga membutuhkan transformasi budaya organisasi. Penguatan profesionalisme, integritas, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sistem rekrutmen berbasis merit menjadi sangat penting. Reformasi juga perlu mencakup penguatan sistem pengawasan yang independen dan transparan, pembatasan intervensi politik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi.

Secara keseluruhan, tata kelola BUMN/BUMD merupakan sistem yang kompleks dan multidimensional. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi atau regulasi formal, tetapi juga oleh komitmen, integritas, dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat. Dengan tata kelola yang baik, BUMN/BUMD diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kinerja dan daya saing, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: OpiniUntag Banyuwangi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Menata Ulang Tata Kelola BUMN/BUMD, Pelajaran dari Genteng Banyuwangi

OPINI: Tata Kelola BUMN/BUMD

Dewan Pendidikan Kota Batu Pantau Monev PSSP dan PSAJ 2026 di Sekolah

OPINI: Kemitraan Publik-Swasta, Jalan Tengah Pembangunan atau Celah Ketimpangan?

Wabup Malang Lathifah Bantah Pemalsuan Dokumen Kunjungan ke Wapres Gibran

Rumah RTLH Suposo di Wonosobo Berubah Jadi Tembok Permanen Lewat TMMD

PKL Pasar Kebalen Kota Malang Dibatasi Jam Jualan, Hanya Tengah Malam hingga Pagi

Korban Terakhir Perahu Tenggelam di Gresik Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

KKNT 06 Universitas Al-Qolam Turun ke Kaumrejo Usung Semangat “Abang Puteh”

Jembatan Gantung Wonoroto Wonosobo Dikebut, Akses ke Pasuruhan Segera Terhubung

Prev Next

POPULER HARI INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

Guru Besar UIN Malang Tegaskan: “Nilai Kesufian adalah Jantung Moral Pesantren”

BERITA LAINNYA

OPINI: Menata Ulang Tata Kelola BUMN/BUMD, Pelajaran dari Genteng Banyuwangi

OPINI: Tata Kelola BUMN/BUMD

Dewan Pendidikan Kota Batu Pantau Monev PSSP dan PSAJ 2026 di Sekolah

OPINI: Kemitraan Publik-Swasta, Jalan Tengah Pembangunan atau Celah Ketimpangan?

Wabup Malang Lathifah Bantah Pemalsuan Dokumen Kunjungan ke Wapres Gibran

Rumah RTLH Suposo di Wonosobo Berubah Jadi Tembok Permanen Lewat TMMD

PKL Pasar Kebalen Kota Malang Dibatasi Jam Jualan, Hanya Tengah Malam hingga Pagi

Korban Terakhir Perahu Tenggelam di Gresik Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

KKNT 06 Universitas Al-Qolam Turun ke Kaumrejo Usung Semangat “Abang Puteh”

Jembatan Gantung Wonoroto Wonosobo Dikebut, Akses ke Pasuruhan Segera Terhubung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved