
OPINI
Menata Ulang Tata Kelola BUMN/BUMD dari Akar Lokal: Pelajaran dari Genteng Banyuwangi
Oleh: Leni Afifathurrokhma – Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP Untag Banyuwangi
(Artikel ini untuk tugas perkuliahan)
Tata kelola BUMN/BUMD selalu menjadi isu klasik dalam administrasi publik Indonesia. Di satu sisi, entitas ini dituntut untuk menghasilkan keuntungan sebagai badan usaha, namun di sisi lain juga memikul fungsi pelayanan publik. Dilema tersebut membuat konsep good corporate governance (GCG) kerap berhenti pada tataran dokumen formal, belum sepenuhnya menjadi praktik nyata dalam pengelolaan perusahaan daerah maupun negara.
Dalam konteks daerah, khususnya di Genteng, Kabupaten Banyuwangi tahun 2026, persoalan ini terlihat cukup jelas. Potensi ekonomi lokal sebenarnya besar, tetapi belum sepenuhnya ditopang oleh tata kelola BUMD yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pengembangan ekonomi daerah.
Kabupaten Banyuwangi sendiri merupakan salah satu daerah dengan perkembangan ekonomi progresif di Jawa Timur dengan jumlah penduduk sekitar 1,81 juta jiwa. Kondisi ini menunjukkan adanya basis pasar dan tenaga kerja yang cukup besar untuk mendukung pengembangan BUMD. Namun tantangannya bukan terletak pada potensi, melainkan pada bagaimana tata kelola mampu mengoptimalkan potensi tersebut secara berkelanjutan.
Dalam dokumen perencanaan daerah tahun 2026, alokasi belanja pemerintah masih didominasi oleh sektor operasional seperti belanja pegawai serta barang dan jasa. Kondisi ini mencerminkan bahwa birokrasi masih memiliki peran dominan, sementara penguatan sektor usaha daerah belum menjadi prioritas utama secara eksplisit dalam arah kebijakan pembangunan.

Jika dilihat pada level mikro, Kecamatan Genteng sebagai salah satu wilayah strategis di Banyuwangi memiliki aktivitas ekonomi berbasis industri kecil, khususnya industri genteng. Satu pelaku usaha di sektor ini mampu memproduksi sekitar 1.500 hingga 2.000 unit genteng per hari. Produk tersebut telah memenuhi standar nasional dan dipasarkan hingga wilayah Tapal Kuda. Fakta ini menunjukkan bahwa ekonomi lokal sebenarnya sudah berjalan cukup kuat secara mandiri.
Namun di sinilah letak kritik utamanya: di mana posisi BUMD dalam ekosistem ekonomi tersebut? Alih-alih menjadi enabler atau penggerak, BUMD sering kali belum hadir secara signifikan dalam mendukung rantai nilai industri lokal. Idealnya, BUMD dapat berperan sebagai agregator, penyedia akses pembiayaan, sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi produk lokal. Namun dalam praktiknya, banyak BUMD daerah masih terjebak pada pola lama yang birokratis, kurang inovatif, dan minim orientasi pasar.
Masalah utama tata kelola BUMD di daerah seperti Genteng dapat diringkas dalam tiga aspek. Pertama, persoalan profesionalisme manajemen, di mana banyak BUMD masih diisi oleh figur yang dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan kompetensi bisnis. Kedua, lemahnya integrasi dengan potensi ekonomi lokal yang sudah ada. Ketiga, keterbatasan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebenarnya telah menunjukkan upaya perbaikan melalui digitalisasi dan penguatan sistem informasi. Langkah ini merupakan progres positif dalam reformasi birokrasi, namun belum otomatis berdampak signifikan terhadap kinerja BUMD apabila tidak disertai reformasi kelembagaan yang menyeluruh.
Secara konseptual, tata kelola BUMD yang ideal harus mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Dalam konteks lokal seperti Genteng, prinsip-prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bentuk operasional yang konkret, bukan hanya menjadi pedoman normatif.
BUMD seharusnya berperan sebagai economic driver dalam pembangunan daerah. Dalam konteks Genteng, peran strategis tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan pusat distribusi genteng, penyediaan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, serta penguatan branding produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Namun untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan keberanian politik dari pemerintah daerah dalam melakukan reformasi tata kelola, termasuk penerapan sistem seleksi manajemen berbasis merit serta evaluasi kinerja secara berkala dan objektif.
Pada akhirnya, studi kasus Genteng 2026 memberikan pelajaran penting bahwa potensi ekonomi lokal tidak akan pernah maksimal tanpa dukungan tata kelola yang baik. BUMD seharusnya menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Opini ini menegaskan bahwa reformasi tata kelola BUMD bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan yang bersifat mendesak untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi daerah di masa depan. (*)