email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Kejar Pemkot soal Mandeknya Perwal Minol

by Julian Sukrisna
9 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang terus mengejar Pemerintah Kota (pemkot) Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Hingga kini, aturan teknis tersebut belum juga terbit meski perda sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, menilai mandeknya Perwal membuat pelaksanaan perda di lapangan belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memperjelas teknis pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang.

“Perda itu ibarat mobil, sedangkan Perwal adalah bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Rokhmad mengungkapkan, dirinya yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengendalian Minol telah berkali-kali menanyakan progres penyusunan Perwal kepada dinas terkait. Namun hingga kini, janji penyelesaian aturan tersebut belum terealisasi.

Ia mengatakan, DPRD sempat menerima penjelasan bahwa penyusunan Perwal terkendala anggaran. Namun alasan itu dinilai tidak tepat mengingat Kota Malang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan regulasi penting tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, DPRD siap mengawal anggarannya. Tapi sampai sekarang Perwal itu belum juga selesai,” katanya.

Menurut Rokhmad, Perwal diperlukan untuk mempertegas pengaturan terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya pada level pengecer yang belum diatur secara rinci dalam perda. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pelaksanaan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi multitafsir.

Ia menilai lemahnya aturan teknis turut berdampak pada maraknya penjualan minol di sejumlah wilayah Kota Malang, termasuk munculnya usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.

DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai membuat lingkungan RT dan RW tidak mengetahui munculnya usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Banyak warga yang kaget karena tiba-tiba ada usaha seperti itu berdiri, padahal dekat tempat ibadah, pondok pesantren, atau kawasan pendidikan,” ucapnya.

BacaJuga :

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Rokhmad menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Perwal tersebut pada tahun ini. Ia juga mendorong Satpol PP dan dinas terkait lebih tegas dalam menindak pelanggaran perda.

“Jangan sampai Perda hanya hebat di atas kertas, tapi pelaksanaannya melempem,” tegasnya. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMinolMiraspemkot malangPerdaPerwal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

BERITA LAINNYA

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved