email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Kejar Pemkot soal Mandeknya Perwal Minol

by Julian Sukrisna
9 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang terus mengejar Pemerintah Kota (pemkot) Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Hingga kini, aturan teknis tersebut belum juga terbit meski perda sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, menilai mandeknya Perwal membuat pelaksanaan perda di lapangan belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memperjelas teknis pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang.

“Perda itu ibarat mobil, sedangkan Perwal adalah bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Rokhmad mengungkapkan, dirinya yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengendalian Minol telah berkali-kali menanyakan progres penyusunan Perwal kepada dinas terkait. Namun hingga kini, janji penyelesaian aturan tersebut belum terealisasi.

Ia mengatakan, DPRD sempat menerima penjelasan bahwa penyusunan Perwal terkendala anggaran. Namun alasan itu dinilai tidak tepat mengingat Kota Malang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan regulasi penting tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, DPRD siap mengawal anggarannya. Tapi sampai sekarang Perwal itu belum juga selesai,” katanya.

Menurut Rokhmad, Perwal diperlukan untuk mempertegas pengaturan terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya pada level pengecer yang belum diatur secara rinci dalam perda. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pelaksanaan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi multitafsir.

Ia menilai lemahnya aturan teknis turut berdampak pada maraknya penjualan minol di sejumlah wilayah Kota Malang, termasuk munculnya usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.

BacaJuga :

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai membuat lingkungan RT dan RW tidak mengetahui munculnya usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Banyak warga yang kaget karena tiba-tiba ada usaha seperti itu berdiri, padahal dekat tempat ibadah, pondok pesantren, atau kawasan pendidikan,” ucapnya.

Rokhmad menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Perwal tersebut pada tahun ini. Ia juga mendorong Satpol PP dan dinas terkait lebih tegas dalam menindak pelanggaran perda.

“Jangan sampai Perda hanya hebat di atas kertas, tapi pelaksanaannya melempem,” tegasnya. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMinolMiraspemkot malangPerdaPerwal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

Moreno Soeprapto Minta Maaf soal Video Call saat Rapat DPR

Manten Gethek, Saat Sungai Serayu Jadi Pengantin

Kopsyah Mitra Usaha Ideal Gresik Buka Bisnis Percetakan di Sidayu

BERITA LAINNYA

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Polisi Bongkar Kurir Sabu di Gresik, Dibayar Rp25 Ribu per Ranjauan

Gerindra Beri 11 Catatan untuk APBD Kota Malang 2027

Aice Salurkan Donasi Rp101,5 Juta untuk Korban Bencana di Indonesia

Kebakaran 5 Hektare Lahan Perkebunan di Kertajati Majalengka Padam 2 Jam

Syarat Ketua KONI Kota Batu Diperbarui, Pengalaman Organisasi Wajib

Penerima Bansos di Kota Malang Diingatkan Waspadai Ini

Amaris Hotel 19 Tahun, Ada Reels Competition Berhadiah Liburan Gratis

Musorprov KONI Jabar 2026, Pemimpin Dituntut Mampu Satukan Kekuatan Olahraga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Ngalam Hebak Siap Dideklarasikan, Merawat Malang sebagai Ruang Bersama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved