email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Kejar Pemkot soal Mandeknya Perwal Minol

by Julian Sukrisna
9 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang terus mengejar Pemerintah Kota (pemkot) Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Hingga kini, aturan teknis tersebut belum juga terbit meski perda sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, menilai mandeknya Perwal membuat pelaksanaan perda di lapangan belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memperjelas teknis pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang.

“Perda itu ibarat mobil, sedangkan Perwal adalah bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Rokhmad mengungkapkan, dirinya yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengendalian Minol telah berkali-kali menanyakan progres penyusunan Perwal kepada dinas terkait. Namun hingga kini, janji penyelesaian aturan tersebut belum terealisasi.

Ia mengatakan, DPRD sempat menerima penjelasan bahwa penyusunan Perwal terkendala anggaran. Namun alasan itu dinilai tidak tepat mengingat Kota Malang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan regulasi penting tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, DPRD siap mengawal anggarannya. Tapi sampai sekarang Perwal itu belum juga selesai,” katanya.

Menurut Rokhmad, Perwal diperlukan untuk mempertegas pengaturan terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya pada level pengecer yang belum diatur secara rinci dalam perda. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pelaksanaan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi multitafsir.

Ia menilai lemahnya aturan teknis turut berdampak pada maraknya penjualan minol di sejumlah wilayah Kota Malang, termasuk munculnya usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.

BacaJuga :

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Kejari Kota Malang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 94,85 Juta

DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai membuat lingkungan RT dan RW tidak mengetahui munculnya usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Banyak warga yang kaget karena tiba-tiba ada usaha seperti itu berdiri, padahal dekat tempat ibadah, pondok pesantren, atau kawasan pendidikan,” ucapnya.

Rokhmad menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Perwal tersebut pada tahun ini. Ia juga mendorong Satpol PP dan dinas terkait lebih tegas dalam menindak pelanggaran perda.

“Jangan sampai Perda hanya hebat di atas kertas, tapi pelaksanaannya melempem,” tegasnya. (jup/saf)

Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMinolMiraspemkot malangPerdaPerwal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Kejari Kota Malang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 94,85 Juta

Fe Jadikan Catatan Harian sebagai Lagu Debut “Selamat Datang”

Syaiful Rosyid Dorong UMKM Kabupaten Malang Perkuat Produksi dan Pemasaran

TNI Gagalkan Empat Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Nunukan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

Rusli Zainudin Bongkar Sisi Gelap Manusia Modern Lewat Lagu Hipdut “Budak Cinta”

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

Diduga Dipicu Balas Dendam, Korban Pengeroyokan di Majalengka Ditembak Airsoft Gun

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

BERITA LAINNYA

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Kejari Kota Malang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 94,85 Juta

Fe Jadikan Catatan Harian sebagai Lagu Debut “Selamat Datang”

Syaiful Rosyid Dorong UMKM Kabupaten Malang Perkuat Produksi dan Pemasaran

TNI Gagalkan Empat Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Nunukan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

Rusli Zainudin Bongkar Sisi Gelap Manusia Modern Lewat Lagu Hipdut “Budak Cinta”

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

Diduga Dipicu Balas Dendam, Korban Pengeroyokan di Majalengka Ditembak Airsoft Gun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved