JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang terus mengejar Pemerintah Kota (pemkot) Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Hingga kini, aturan teknis tersebut belum juga terbit meski perda sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, menilai mandeknya Perwal membuat pelaksanaan perda di lapangan belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memperjelas teknis pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang.
“Perda itu ibarat mobil, sedangkan Perwal adalah bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Rokhmad mengungkapkan, dirinya yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengendalian Minol telah berkali-kali menanyakan progres penyusunan Perwal kepada dinas terkait. Namun hingga kini, janji penyelesaian aturan tersebut belum terealisasi.
Ia mengatakan, DPRD sempat menerima penjelasan bahwa penyusunan Perwal terkendala anggaran. Namun alasan itu dinilai tidak tepat mengingat Kota Malang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan regulasi penting tersebut.
“Kalau memang dibutuhkan, DPRD siap mengawal anggarannya. Tapi sampai sekarang Perwal itu belum juga selesai,” katanya.
Menurut Rokhmad, Perwal diperlukan untuk mempertegas pengaturan terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya pada level pengecer yang belum diatur secara rinci dalam perda. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pelaksanaan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi multitafsir.
Ia menilai lemahnya aturan teknis turut berdampak pada maraknya penjualan minol di sejumlah wilayah Kota Malang, termasuk munculnya usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.
DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai membuat lingkungan RT dan RW tidak mengetahui munculnya usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.
“Banyak warga yang kaget karena tiba-tiba ada usaha seperti itu berdiri, padahal dekat tempat ibadah, pondok pesantren, atau kawasan pendidikan,” ucapnya.
Rokhmad menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Perwal tersebut pada tahun ini. Ia juga mendorong Satpol PP dan dinas terkait lebih tegas dalam menindak pelanggaran perda.
“Jangan sampai Perda hanya hebat di atas kertas, tapi pelaksanaannya melempem,” tegasnya. (jup/saf)