email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Kejar Pemkot soal Mandeknya Perwal Minol

by Julian Sukrisna
9 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang terus mengejar Pemerintah Kota (pemkot) Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Hingga kini, aturan teknis tersebut belum juga terbit meski perda sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Rokhmad, menilai mandeknya Perwal membuat pelaksanaan perda di lapangan belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memperjelas teknis pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang.

“Perda itu ibarat mobil, sedangkan Perwal adalah bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Rokhmad mengungkapkan, dirinya yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengendalian Minol telah berkali-kali menanyakan progres penyusunan Perwal kepada dinas terkait. Namun hingga kini, janji penyelesaian aturan tersebut belum terealisasi.

Ia mengatakan, DPRD sempat menerima penjelasan bahwa penyusunan Perwal terkendala anggaran. Namun alasan itu dinilai tidak tepat mengingat Kota Malang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan regulasi penting tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, DPRD siap mengawal anggarannya. Tapi sampai sekarang Perwal itu belum juga selesai,” katanya.

Menurut Rokhmad, Perwal diperlukan untuk mempertegas pengaturan terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya pada level pengecer yang belum diatur secara rinci dalam perda. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pelaksanaan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi multitafsir.

Ia menilai lemahnya aturan teknis turut berdampak pada maraknya penjualan minol di sejumlah wilayah Kota Malang, termasuk munculnya usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.

BacaJuga :

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai membuat lingkungan RT dan RW tidak mengetahui munculnya usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Banyak warga yang kaget karena tiba-tiba ada usaha seperti itu berdiri, padahal dekat tempat ibadah, pondok pesantren, atau kawasan pendidikan,” ucapnya.

Rokhmad menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Perwal tersebut pada tahun ini. Ia juga mendorong Satpol PP dan dinas terkait lebih tegas dalam menindak pelanggaran perda.

“Jangan sampai Perda hanya hebat di atas kertas, tapi pelaksanaannya melempem,” tegasnya. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangKota MalangMinolMiraspemkot malangPerdaPerwal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved