JAVASATU.COM- Belasan keluarga purnawirawan TNI dan pejuang 45 kembali mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/5/2026). Mereka mengadukan rencana penertiban rumah yang mereka tempati di kawasan Jalan Kesatrian, Urip Sumoharjo, Pemandian, dan Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang.

Warga meminta perlindungan dan fasilitasi penyelesaian sengketa setelah menerima sosialisasi penertiban rumah dari Kodim 0833 Kota Malang beberapa waktu lalu.
“Kami datang ke DPRD untuk meminta perlindungan dan kejelasan hukum terkait rumah yang sudah puluhan tahun kami tempati,” ujar Yudha, salah satu warga, kepada awak media.
Sebelumnya, warga menerima surat undangan dari Kodim 0833 Kota Malang bernomor B/204/V/2026 tentang Sosialisasi Penertiban Rumah Negara tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Komandan Kodim 0833, Letkol Inf. Dedy Azis.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir perwakilan dari Korem 083/Baladhika Jaya, Polresta Malang Kota, Denzibang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Menurut warga, dalam forum itu disampaikan adanya tenggat waktu satu bulan untuk pengosongan rumah yang masuk dalam rencana penertiban.
“Warga diminta segera mengosongkan rumah. Jika tidak, disampaikan akan ada langkah penertiban lanjutan,” kata Yudha.
Pihak TNI mendasarkan penertiban tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pdt.G/2021 tertanggal 4 Maret 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PDT/2022/PT.SBY tertanggal 21 September 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4381 K/Pdt.G/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Selain itu, penertiban juga disebut mengacu pada Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 terkait penertiban 14 rumah dinas TNI AD di wilayah Korem 083/Bdj.
Meski demikian, warga mempertanyakan dasar penertiban tersebut. Mereka menilai rumah yang ditempati bukan rumah dinas karena selama ini tercatat sebagai subjek pajak aktif dan seluruh tagihan rumah dibayar secara mandiri.
“Kami membayar PBB, listrik, dan PDAM sendiri. Data pajak juga tercatat atas nama warga,” ujar Yudha.
Hal serupa disampaikan Yudhi, warga Jalan Hamid Rusdi. Ia mengaku keluarganya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.
“Saya membayar sendiri PBB, PLN, dan PDAM. Saya juga memiliki peta bidang rumah dari Bapenda Kota Malang,” katanya.
Warga berharap DPRD Kota Malang dapat memfasilitasi dialog dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
Selain mengadu ke DPRD Kota Malang, warga mengaku telah menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan ke sejumlah lembaga, di antaranya Presiden RI, Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 0833 Kota Malang maupun Korem 083/Baladhika Jaya terkait aduan warga tersebut. (dop/saf)