JAVASATU.COM- Forum Taman Bacaan Masyarakat Kabupaten Malang bersama TBM Lentera mengingatkan masyarakat terhadap bahaya paparan internet berlebihan pada anak. Peringatan itu disampaikan dalam pelatihan pengenalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kegiatan digelar secara hybrid di Sekretariat TBM Lentera Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan diikuti peserta daring dari SDN Lontar II Surabaya serta SMPN 47 Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Ketua Forum TBM Kabupaten Malang sekaligus pendiri TBM Lentera Ahmad Ainul Yaqin mengatakan, ruang digital saat ini menjadi tantangan serius bagi anak-anak karena tingginya akses internet tanpa pengawasan memadai dari orang tua.
“Kita ingin memastikan anak-anak aman dan nyaman di ruang digital,” ujar Ahmad Ainul Yaqin.
Menurutnya, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan internet pada anak.
Ia menyebut, masih banyak orang tua yang belum mengontrol aktivitas digital anak sehingga berpotensi memunculkan berbagai dampak negatif.
“Sekitar 80 persen orang tua tidak mengontrol apa yang diakses anak di internet,” katanya.
Sementara itu, Pandu Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Eko Widianti menjelaskan, paparan internet sejak usia dini kini menjadi fenomena yang semakin sering terjadi di masyarakat.
Menurutnya, banyak orang tua menjadikan gawai sebagai sarana menenangkan anak tanpa memeriksa konten yang diakses.
“Polanya, para balita diberi gawai untuk menonton video. Asal diam dan tak menangis, tanpa memeriksa video yang ditonton,” ujar Eko.
Kondisi tersebut dinilai memicu kecanduan gadget hingga gangguan emosional pada anak ketika akses internet dibatasi.
“Mayoritas anak Indonesia terpapar internet dalam durasi yang cukup tinggi, bahkan lebih dari delapan jam sehari,” katanya.
Paparan internet berlebihan juga dinilai meningkatkan risiko perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial pada anak-anak.
Karena itu, implementasi PP Tunas diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pengawasan keluarga dan edukasi penggunaan internet yang sehat.
“Prinsipnya tunggu anak siap sebelum memberikan akses ke media sosial. Anak tetap bisa menggunakan internet untuk tujuan pembelajaran dengan pendampingan yang tepat,” pungkas Eko. (dop/arf)