JAVASATU.COM- Warga Perumahan Banjararum Asri, Estate, dan View di Desa Banjararum serta Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, meminta anggota DPRD Kabupaten Malang, Syaiful Rosyid, mengawal proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah hingga tuntas.

Permintaan itu disampaikan warga lantaran proses serah terima PSU di tiga klaster perumahan tersebut dinilai belum sepenuhnya selesai, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian pengelolaan fasilitas umum di lingkungan mereka.
Ketua RW 014 Perumahan Banjararum View, Desa Watugede, Syaiful Yahya, mengatakan warga berharap adanya pengawalan serius dari wakil rakyat agar proses PSU tidak mandek di tengah jalan.
“Kami mewakili warga berharap pak Syaiful Rosyid aktif mengawal dan peduli terhadap warga untuk memastikan proses penyerahan PSU ini benar-benar tuntas,” ujar Syaiful Yahya, Jumat (22/5/2026), saat bertemu anggota DPRD Kabupaten Malang, Syaiful Rosyid di Perumahan Banjararum.
Ia mengaku khawatir jika proses tersebut tidak dikawal secara ketat akan berpotensi menggantung dan tidak ada kepastian penyelesaian.
“Kalau tidak dikawal, kami takut prosesnya menggantung dan terabaikan. Ini yang kami khawatirkan,” imbuhnya.
Permintaan serupa juga disampaikan Ketua RW 011 Perumahan Banjararum Asri dan Estate, Desa Banjararum, Eko Adi Cahyono. Ia menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memastikan kewajiban pengembang segera dituntaskan.
“Harapan kami sama, agar proses PSU ini benar-benar dikawal sampai selesai dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Malang, Syaiful Rosyid, menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi warga yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang diwakilinya.
“Saya siap membantu dan mengawal aspirasi warga di Perumahan Banjararum Asri, Estate, dan View terkait PSU. Saya akan mengawal sampai tuntas, termasuk proses penyerahan hingga serah terima fisik,” ujar ustaz Rosyid, begitu kerap disapa, Jumat (22/5/2026).
Ustaz Rosyid menjelaskan, prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka yang wajib dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah setelah proses serah terima dilakukan.
“PSU ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan,” tegas Politisi PKS Kabupaten Malang ini.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Malang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong pengembang segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Malang juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset perumahan.
“Kami akan mendorong agar proses ini segera selesai sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi PKS, DPRD Kabupaten Malang ini.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU berpotensi menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kenyamanan warga.
“Kalau tidak segera diselesaikan, yang terdampak langsung adalah masyarakat,” jelasnya.
Tambahan informasi, proses penyerahan PSU di perumahan tersebut, telah dilakukan pengukuran oleh BPN Kabupaten Malang pada 19 Mei 2026, namun hasilnya masih menunggu. (saf)