JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus kencan online. Dua pelaku berinisial RA (24) dan N (21) dibekuk di sebuah kamar kos di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Minggu malam (17/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah laporan awal seorang pria berinisial AF yang mengaku menjadi korban perampokan bersenjata tajam atau pembegalan di wilayah Desa Beji. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, laporan tersebut diketahui merupakan rekayasa.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan para pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjebak korban sebelum melancarkan aksi pencurian.
“Modusnya pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian mengarahkan korban ke lokasi sepi dan melakukan aksi pencurian dengan rapi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Dalam laporan awal, AF mengaku dirampok oleh tiga orang tak dikenal dan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya dengan kerugian sekitar Rp20 juta. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, AF akhirnya mengakui bahwa laporan perampokan/pembegalan tersebut hanyalah rekayasa karena alasan pribadi dan rasa takut terhadap keluarganya.
Fakta sebenarnya, korban datang ke lokasi untuk bertemu seorang perempuan berinisial N yang dikenalnya melalui media sosial. Saat berada di lokasi, pelaku pria berinisial RA datang dan mengaku sebagai kakak dari N.
RA kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dan memutus komunikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Resmob Satreskrim Polres Batu akhirnya melacak keberadaan kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Desa Beji tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi serupa diduga telah dilakukan sebelumnya pada 12 Mei 2026 dengan modus yang sama dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban lain.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” tutup Iptu M. Huda Rohman. (yon/arf)