JAVASATU.COM- Dugaan praktik pengondisian proyek perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencuat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut-sebut memiliki peran besar dalam mengarahkan paket pekerjaan perencanaan kepada rekanan tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, oknum ASN tersebut diduga mengatur sejumlah proyek jasa konsultansi agar dikerjakan perusahaan tertentu yang dianggap sebagai “langganan” dalam proyek pemerintah daerah.
Salah satu perusahaan yang namanya mencuat dalam dugaan tersebut adalah CV berinisial MK yang dipimpin seseorang berinisial YM. Perusahaan itu disebut kerap menangani pekerjaan jasa konsultansi konstruksi hingga pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dugaan pengondisian proyek tersebut disebut berdampak terhadap kualitas perencanaan di lapangan. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi Pendopo Kecamatan Bantur tahun 2024, di mana perusahaan tersebut diketahui menjadi konsultan perencana.
Menanggapi isu tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menilai praktik monopoli proyek konsultansi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau jasa konsultan memang tidak ada batas kemampuan paketnya. Tapi aturan ketat ada pada personelnya,” ujar Awangga Wisnuwardhana saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tenaga ahli maupun tenaga pendukung yang diajukan perusahaan konsultan tidak diperbolehkan bekerja di beberapa lokasi proyek dalam waktu bersamaan.
“Jika ditemukan tenaga ahli dan personel yang sama dipakai di beberapa pekerjaan sekaligus pada waktu yang sama, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Awangga menjelaskan aturan pembatasan personel dibuat untuk menjaga kualitas hasil perencanaan setiap proyek pemerintah. Ia menilai kualitas pekerjaan dapat menurun apabila satu perusahaan menangani terlalu banyak proyek melebihi kapasitas sumber daya yang dimiliki.
“Ketika satu konsultan memonopoli banyak proyek melebihi kapasitas personelnya, fokus dan mutu pengerjaan dipastikan menurun,” katanya.
Ia juga meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang menjalankan proses pengadaan secara profesional dan sesuai regulasi agar tidak memunculkan dugaan praktik pengondisian proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Malang maupun pihak CV MK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengondisian proyek perencanaan tersebut. (agb/arf)