JAVASATU.COM- Polres Malang memperkuat sinergi antarpenegak hukum melalui kegiatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti berbagai instansi penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, OJK, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perhubungan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, rakor tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarinstansi dalam penegakan hukum.
“Fungsi Korwas PPNS bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar AKP Hafiz.
Menurutnya, Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Karena itu, kata Hafiz, penguatan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui forum ini kami ingin membangun komunikasi yang lebih kuat antar penyidik lintas instansi, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin efektif dan terkoordinasi,” katanya.
Selain membahas implementasi KUHAP, rakor juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi PPNS, mulai dari sertifikasi, keaktifan kartu tanda anggota (KTA), hingga optimalisasi pelaporan melalui sistem e-PPNS.
Dalam kegiatan itu, Polres Malang juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MS, sebagai narasumber.
Prof Prija menegaskan bahwa KUHAP memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
“Koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi bagian penting dalam integrated criminal justice system agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang dinilai semakin memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi KUHAP serta mekanisme koordinasi penyidikan lintas instansi di Kabupaten Malang. (dop/arf)