JAVASATU.COM- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi saat berlangsungnya karnaval di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kedua pelaku berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum. Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Stylo 160 milik seorang warga yang tengah menikmati hiburan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga sebelum bergabung dengan masyarakat yang sedang menonton karnaval.
“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Senin (1/6/2026).
Menurut Hafiz, kedua pelaku telah berbagi peran saat menjalankan aksinya. Untuk menghindari perhatian warga, mereka tidak langsung menyalakan motor hasil curian di lokasi kejadian.
“Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor lain agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” jelasnya.
Begitu menerima laporan kehilangan dari korban, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Hafiz.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi pencurian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal. Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Bambang.
Ia menegaskan Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dop/nuh)