JAVASATU.COM- Nama CV Lang Buana ikut terseret dalam polemik program bongkar ratoon atau peremajaan tebu di Kabupaten Malang yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Menanggapi isu yang berkembang, perusahaan tersebut menegaskan posisinya hanya sebagai vendor penyedia benih tebu dan tidak terlibat dalam penyaluran dana insentif pengolahan lahan maupun Hari Orang Kerja (HOK).
Penegasan itu disampaikan menyusul rencana Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan persoalan dalam pelaksanaan program peremajaan tebu tersebut.
Direktur CV Lang Buana, Bambang Setyawan melalui perwakilan CV Lang Buana di Kabupaten Malang, Imam Safi’i, mengatakan seluruh kewajiban perusahaan dalam program tersebut telah diselesaikan sesuai kontrak yang berlaku.
“CV Lang Buana adalah vendor penyedia benih dan sudah menyelesaikan proses dropping atau penyaluran benih kepada petani sesuai kontrak tahap pertama tahun 2025,” kata Imam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Imam menegaskan, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Blitar itu hanya bertugas menyediakan dan menyalurkan benih tebu kepada kelompok penerima program. Sementara urusan dana insentif maupun HOK tidak menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab perusahaan.
“Untuk hal HOK yang ramai dalam pemberitaan ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja kami. Karena kami hanya penyedia benih, jadi tidak ikut campur dalam proses penyaluran HOK,” tegasnya.
Meski demikian, CV Lang Buana menyatakan siap bersikap kooperatif apabila terdapat pihak yang memiliki data atau temuan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut. Perusahaan mengaku terbuka untuk melakukan verifikasi guna memastikan informasi yang beredar sesuai fakta di lapangan.
“Kalau memang ada datanya, silakan diberikan kepada kami agar bisa kami cross-check di lapangan, di mana lokasinya, siapa penerimanya, dan siapa supliernya,” ujar Imam.
Polemik program bongkar ratoon sebelumnya menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Legislator menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan bantuan peremajaan tebu yang berasal dari Kementerian Pertanian tersebut.
Bahkan, DPRD Kabupaten Malang telah membuka peluang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program di tingkat petani maupun pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini, polemik mengenai pelaksanaan program bongkar ratoon masih menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk petani penerima bantuan, DPRD, serta instansi terkait yang terlibat dalam pelaksanaannya. (agb/arf)