Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Yondi Ari by Yondi Ari
3 Juni 2026
0

JAVASATU.COM- Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Akordion, Kota Malang, Rabu (3/6/2026), diwarnai polemik. Pihak termohon eksekusi mempertanyakan putusan yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi karena dinilai berbeda dengan dokumen yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Proses eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Akordion, Kota Malang, Rabu (3/6/2026). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap objek sengketa antara Daniel Waluyo selaku pemohon eksekusi dan Triandi Nur Chandra sebagai termohon. Meski proses berjalan sesuai penetapan pengadilan, keberatan disampaikan pihak termohon sesaat setelah putusan dibacakan juru sita.

“Pada saat juru sita membacakan putusan, yang dibacakan menurut kami berbeda dengan putusan yang terdapat di Direktori Mahkamah Agung. Itu yang kami pertanyakan dan kami minta untuk ditelusuri,” ujar Kuasa Hukum Triandi Nur Chandra, Lydia Retnani, SH.

Menurut Lydia, pihaknya telah menunjukkan dokumen putusan yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung kepada petugas pengadilan. Namun, proses eksekusi tetap dilanjutkan.

Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperoleh kejelasan terkait perbedaan dokumen yang dipersoalkan.

“Kami tetap legowo terhadap proses hukum, tetapi kami juga memiliki hak untuk mencari kepastian hukum. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lain terkait perbedaan dokumen yang kami temukan,” katanya.

Lydia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi berlangsung.

“Laporan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian. Kami meminta agar dugaan penggunaan dokumen yang kami persoalkan itu dapat ditelusuri secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Triandi Nur Chandra, Lydia Retnani, SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon eksekusi Daniel Waluyo, Leo Permana, SH, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan penetapan pengadilan dan tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami melaksanakan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Leo.

Leo menjelaskan sengketa tersebut berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada 2019. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan dan perkara tersebut telah diperiksa hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami membeli rumah tersebut pada tahun 2019 dan proses hukumnya sudah berjalan sampai inkrah. Karena itu kami hanya menjalankan hak hukum berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya dokumen yang dipersoalkan pihak termohon, Leo menilai hal tersebut merupakan hak pihak lawan untuk menyampaikan pendapat. Namun ia menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah dokumen resmi yang berada dalam sistem peradilan.

“Itu hak mereka untuk berpendapat. Tetapi yang menjadi dasar kami adalah dokumen resmi dalam sistem peradilan dan sudah menjadi dasar penetapan pengadilan,” tegasnya.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Daniel Waluyo, Leo Permana, SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menanggapi persoalan tersebut, Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pelaksanaan eksekusi ini sudah berdasarkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang sedang berjalan sehingga eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli yang telah disepakati kedua belah pihak. Proses hukum yang berjalan hingga tahap eksekusi juga telah melalui mekanisme aanmaning atau peringatan dari pengadilan.

“Para pihak sudah mengetahui proses hukum yang berlangsung. Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan juga telah melakukan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, polemik mengenai dugaan perbedaan putusan tersebut masih menjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Sementara PN Malang memastikan eksekusi telah dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak termohon memilih menempuh jalur hukum lain guna mencari kejelasan atas dokumen yang dipersoalkan. (dop/saf)

Tags: AdvokatEksekusiHukumKota MalangPN Malang
Previous Post

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

Next Post

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com