JAVASATU.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026.

Kebijakan itu diterapkan dalam rangka penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), efisiensi anggaran, serta standardisasi penyelenggaraan Program MBG pada tahun anggaran 2026.
“Dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelayanan MBG bagi peserta didik dan non-peserta didik,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
BGN menegaskan selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam surat edaran tersebut.
Selain menghentikan layanan, BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama masa libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” bunyi poin dalam surat edaran.
Meski layanan dihentikan, petugas keamanan tetap diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergiliran. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja untuk memastikan kondisi dapur MBG tetap tertib, bersih, dan aman.
Untuk periode libur lebih dari tiga hari, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan diwajibkan masuk sehari sebelum operasional dimulai guna memastikan kesiapan pelayanan.
BGN menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi strategis serta penajaman belanja kementerian/lembaga sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-236/MK.03/2026.
“Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang dalam penutup surat edaran. (saf)