JAVASATU.COM- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur membongkar dugaan terbengkalainya puluhan kios di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang. Meski bangunan telah rampung dan sebagian pedagang disebut telah menyetor dana pembangunan, hingga kini hampir 100 kios masih belum ditempati. Temuan itu terungkap saat Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, melakukan investigasi langsung ke lokasi, Jumat (26/6/2026).

“Yang kami lihat di lapangan, bangunan ini terkesan terbengkalai padahal masih baru. Hampir 100 kios belum ditempati. Kami akan mengkaji hasil investigasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Zuhdy, saat diwawancarai Javasatu.com di lokasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Zuhdy, berdasarkan informasi yang diterima LIRA, kios-kios tersebut sedianya diperuntukkan bagi pedagang buah yang selama ini berjualan di tenda-tenda di sekitar pasar. Namun hingga kini para pedagang belum menempati bangunan yang telah selesai dibangun.
Ia juga mempertanyakan sumber pembiayaan pembangunan kios tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima LIRA, pembangunan diduga berasal dari dana swadaya pedagang, sedangkan lahan yang digunakan disebut merupakan tanah negara atau tanah bengkok.
“Informasi yang kami terima, pembangunan kios ini menggunakan dana dari pedagang, sementara lahannya diduga merupakan tanah negara. Kalau memang demikian, tentu perlu dipastikan bagaimana status hukumnya dan mekanisme pemanfaatannya,” ujarnya.
Hasil penelusuran javasatu.com di lapangan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan Pasar Buah Karangploso. Di antaranya berupa kwitansi transaksi senilai Rp50 juta yang dilengkapi tanda tangan, stempel basah, dan materai dengan keterangan pembayaran “titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso”.
Selain itu, tim javasatu.com juga menemukan sejumlah Surat Hak Penempatan Berjualan atas toko, bedak, maupun los di Pasar Buah Karangploso. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni berakhir pada 21 Juni 2026, 26 Juli 2026, dan 22 November 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kios yang tercantum dalam dokumen tersebut hingga kini masih belum ditempati.
Zuhdy mengaku juga memperoleh informasi bahwa surat keputusan (SK) penempatan kios telah diterbitkan. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan kios-kios tersebut belum difungsikan.
“Kalau memang SK sudah ada, mengapa kios-kios ini belum juga ditempati? Itu yang ingin kami ketahui. Jangan sampai ada persoalan yang tidak diketahui publik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LIRA Jawa Timur akan mengkaji hasil investigasi lapangan sebelum mengirimkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Surat tersebut akan meminta penjelasan mengenai proses pembangunan, status pemanfaatan kios, hingga mekanisme pengelolaannya.
“Sepulang dari lokasi ini kami akan melakukan kajian di kantor. Setelah itu biro hukum akan kami minta menyusun surat kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ini,” ujar Zuhdy.
Ia menegaskan investigasi yang dilakukan LIRA belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh masih akan didalami serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 menegaskan bahwa pasar daerah merupakan aset yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Perda tersebut hanya mengatur pemanfaatan toko, kios, los, dan tenda oleh pedagang kecil maupun menengah sesuai mekanisme kepemilikan atau sewa yang berlaku.
Menariknya, dalam regulasi tersebut tidak ditemukan satu pun ketentuan yang secara tegas mengatur atau melegalkan praktik jual beli lapak maupun kios pasar. Perda lebih berfokus pada tata kelola, perlindungan, dan pemberdayaan pasar tradisional. Temuan ini menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk diklarifikasi kepada pemerintah daerah terkait mekanisme penempatan pedagang dan status hukum kios di Pasar Buah Karangploso.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi yang membidangi pengelolaan Pasar Buah Karangploso belum memberikan keterangan resmi terkait belum difungsikannya kios-kios tersebut, termasuk mengenai dokumen kwitansi pembayaran swadaya pembangunan dan Surat Hak Penempatan Berjualan yang ditemukan di lapangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (saf)