JAVASATU.COM- Aksi dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berakhir gagal. Keduanya dipergoki pemilik motor saat hendak membawa kabur sepeda motor trail, lalu ditangkap warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Saat dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) petang di sebuah rumah di Desa Ketawang. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah, sedangkan sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku yang panik berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan sebagai sarana beraksi. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berhasil mengejar dan menangkap keduanya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujar Budiono.
Polisi mengungkap identitas kedua pelaku yakni IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura.
Akibat sempat menjadi sasaran amuk massa, salah satu pelaku mengalami luka setelah terjatuh saat berusaha kabur. Sementara pelaku lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dibawa menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi, serta STNK milik korban.
Menurut Budiono, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga berniat menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
“Dugaan sementara motifnya faktor ekonomi. Kendaraan hasil curian rencananya akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (agb/arf)