email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

by Yondi Ari
8 Juli 2026

JAVASATU.COM- Sidang gugatan terkait izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen bergulir di pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2026). Perkara ini diajukan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terhadap kepala sekolah kedua lembaga pendidikan tersebut serta sejumlah pejabat pemerintah yang menerbitkan izin operasional.

Suasana Sidang Gugatan YPTT terhadap YPTWT di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Dalam persidangan, pihak penggugat mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar pengajuan izin operasional sekolah oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Menurut YPTT, akta tersebut berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya telah menjadi objek perkara di pengadilan.

“Gugatan ini diajukan karena izin operasional (YPTWT,red) diajukan menggunakan Akta Nomor 1 yang menurut kami bersumber dari akta yang telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Itu menjadi dasar gugatan yang kami ajukan,” kata kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH, usai persidangan kepada Wartawan.

Selain menggugat kepala sekolah SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen, YPTT juga menggugat empat kepala dinas yang menerbitkan izin operasional. Penggugat berpendapat para pejabat tersebut seharusnya mempertimbangkan putusan pengadilan sebelum menerbitkan keputusan administrasi.

“Kami menilai pejabat pemerintah seharusnya memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam mengambil keputusan administrasi,” ujar Sumardhan.

Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menurut Sumardhan, pihaknya juga telah menyampaikan somasi kepada instansi terkait agar melakukan peninjauan terhadap izin operasional yang diterbitkan. Selain itu, YPTT telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Laporan pidana sudah kami sampaikan dan saat ini kami berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin SH, menyatakan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK/STM Turen masih berlaku. Menurutnya, sengketa yang sedang berlangsung merupakan proses hukum yang terpisah dan tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar.

“Operasional sekolah masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap sengketa ini tidak mengganggu proses pendidikan karena yang harus dijaga adalah kepentingan para siswa,” kata Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa Akta yang disebut dalam gugatan belum pernah menjadi objek sengketa maupun dinyatakan batal oleh pengadilan. Ia menambahkan, putusan perkara sebelumnya juga belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan upaya banding.

“Akta belum pernah menjadi objek sengketa. Selain itu, putusan sebelumnya juga sudah kami ajukan banding sehingga proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.

BacaJuga :

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Kuasa Hukum YPTWT, Dian Aminudin SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menurut Dian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan,” pungkasnya.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan atas izin operasional sekolah yang menjadi objek sengketa tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten MalangKecamatan TurenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

BERITA LAINNYA

DPRD Gresik Bakal Panggil PT Indonesia Marina Shipyard Usai Buruh Tuntut Hak Normatif

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved