JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengingatkan seluruh pengelola kafe agar mematuhi jam operasional dan ketentuan peraturan daerah saat menggelar operasi cipta kondisi di sejumlah lokasi usaha, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari.

Operasi yang dilakukan bersama Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, Garnisun, Subdenpom/CPM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan itu menyasar sejumlah kafe di Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, Betiring, serta Jalan Raya Duduksampeyan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pengelola dan penjaga kafe agar mematuhi jam operasional, menjaga ketenteraman lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sinaga, Minggu (26/7/2026).
Selain memberikan pembinaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola dan penjaga kafe melalui tes narkoba dan tes HIV sebagai langkah deteksi dini serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat.
“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan persuasif. Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum,” katanya.
Satpol PP menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, petugas akan memberikan teguran hingga melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sinaga berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha bersama-sama menjaga Kabupaten Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif melalui kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (bas/arf)