JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik memberikan pembinaan kepada 30 pemilik warung di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas, Senin (10/8/2026).
Pembinaan tersebut menekankan pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dalam menjalankan usaha, termasuk mengendalikan kegiatan hiburan dan peredaran minuman keras (miras).

Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Para pemilik warung yang mengikuti pembinaan berasal dari sejumlah titik, yakni Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno dan Jalan Kapten Darmo Sugondo, Karang Kiring.
“Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung mengenai ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong kegiatan usaha berjalan secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Sinaga.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Sejumlah instansi terkait juga dilibatkan, di antaranya Dinas PUTR, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, PT Petrokimia Gresik, Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas.
Pembinaan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Dalam pembinaan tersebut, pemilik warung juga mendapat pemahaman mengenai prinsip usaha yang mengedepankan nilai halal, kejujuran, kebersihan dan keberkahan.
Selain sebagai pelaku usaha, pemilik warung diingatkan memiliki tanggung jawab terhadap situasi di sekitar tempat usahanya.
Karena itu, kegiatan usaha diharapkan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu materi yang ditekankan adalah pengendalian kegiatan hiburan. Pemerintah menegaskan pengendalian tidak berarti melarang seluruh bentuk hiburan, tetapi mengatur pelaksanaannya agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, ketertiban lingkungan dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Pengendalian bukan berarti melarang semua hiburan. Namun, hiburan harus tetap berada dalam batas yang ditentukan, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, dan tidak melalaikan manusia dari kewajibannya,” demikian materi pembinaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Melalui pembinaan ini, para pemilik warung didorong memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Mereka juga diharapkan turut menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan di sekitar tempat usaha.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, pemuka agama, pemilik warung dan instansi terkait untuk mencegah aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Gresik menyatakan kegiatan pembinaan berlangsung aman dan terkendali.
“Kami berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan para pemilik usaha untuk menjaga kondisi wilayah Kabupaten Gresik tetap aman, tertib, nyaman, dan kondusif,” ujar Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. (bas/arf)