JAVASATU.COM- Polisi mengungkap modus pencurian burung murai batu yang dilakukan pria berinisial JU (58), warga Kabupaten Sampang. Pelaku hunting secara random rumah-rumah yang memiliki burung murai batu di wilayah Gresik dan Surabaya.

Modus tersebut terungkap setelah JU kepergok mengambil burung murai batu dari teras rumah warga di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menemukan dugaan keterlibatan JU dalam pencurian di sejumlah lokasi lain.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya,” kata Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).
Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan dengan mencari rumah yang terdapat burung murai batu. Pelaku diduga tidak menentukan lokasi secara khusus, melainkan hunting secara acak berdasarkan kesempatan yang ditemui.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Agus Susanto, baru tiba di kediamannya di Desa Betiting.
Agus mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras rumah. Sementara itu, sangkar burung miliknya sudah berada di lantai dan burung murai batu di dalamnya telah diambil.
Agus kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di sekitar area parkir Perum Cerme Indah.
“Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Taufan.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB setelah menerima laporan warga. JU kemudian dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Polisi masih mendalami dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan JU.
Atas kasus tersebut, JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Taufan. (bas/arf)