JAVASATU.COM- Jejak telepon seluler (HP) menjadi petunjuk polisi mengungkap kasus pencurian di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Dupak Rukun, Krembangan, Surabaya.
Terduga pelaku berinisial MU (40), warga Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, diamankan Polsek Balongpanggang kurang dari 24 jam setelah keberadaannya terlacak di wilayah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi Mapolsek Balongpanggang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu HP milik korban yang sebelumnya hilang diketahui kembali aktif dan terdeteksi berada di Desa Ngampel.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan informasi lokasi HP tersebut menjadi petunjuk awal bagi personelnya untuk membantu pencarian terduga pelaku.
“Keberadaan salah satu HP korban terlacak di wilayah Balongpanggang, sehingga personel kami membantu melakukan pencarian berdasarkan informasi tersebut,” ujar Wiwit, Kamis (10/9/2026).
Aiptu Handri dan Aiptu Khusaeri kemudian mendampingi keluarga korban menuju lokasi. Polisi juga meminta keterangan sejumlah warga dan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku dengan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pria tersebut diketahui biasa berjualan buah di sekitar Jalan Raya Dapet, Balongpanggang.
Petugas kemudian mencari pria tersebut hingga menemukan MU sedang berjualan buah kupas di pinggir jalan. Saat dimintai keterangan, MU mengakui telah melakukan pencurian tas di sebuah masjid di wilayah Krembangan, Surabaya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MU di Dusun Karangpilang. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut ditemukan dan diamankan.
Barang-barang itu antara lain satu tas berwarna cokelat, uang tunai Rp702 ribu, dua unit HP merek Oppo dan Samsung, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kartu ATM.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dan telah dibakar di rumah terduga pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Sri Ria Rini, warga Singkawang. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp20 juta, meliputi dua tas, uang tunai, dua unit HP, serta sejumlah barang lainnya.
Meski pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya, Polsek Balongpanggang membantu pencarian karena keberadaan HP korban terlacak di wilayah Gresik dan ciri-ciri terduga pelaku sesuai dengan hasil pemeriksaan CCTV.
Setelah terduga pelaku ditemukan dan barang bukti diamankan, MU diserahkan kepada penyidik Polsek Krembangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah terduga pelaku ditemukan dan barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Polsek Krembangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat diserahkan, MU dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan bekas luka.
Polsek Balongpanggang menegaskan koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam membantu pengungkapan kasus, terutama ketika keberadaan terduga pelaku maupun barang bukti berada di luar wilayah tempat kejadian perkara.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 secara gratis. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (bas/arf)