JAVASATU.COM- Seorang mahasiswi berinisial MR melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Sukun setelah korban menghubungi Call Center Polri 110.

Peristiwa dugaan pelecehan itu disebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (15/9/2026). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 18.00 WIB melalui layanan 110.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan untuk melakukan pengecekan awal sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal korban, dirinya didatangi dan dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm merah. Pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel patroli Polsek Sukun mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengarahkan dan mendampingi korban ke SPKT Polresta Malang Kota serta unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi.
Korban juga mendapat pendampingan untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi salah satu bahan yang ditelusuri polisi untuk mengidentifikasi pengendara yang dilaporkan korban serta mengungkap rangkaian kejadian.
Lukman mengatakan, proses penanganan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga Rabu (16/9/2026), Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun masih melakukan penyelidikan. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang disebut memuat ciri-ciri pengendara yang dilaporkan korban.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor melalui Call Center Polri 110, Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000, atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Layanan 110 menjadi salah satu kanal pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan agar kepolisian dapat melakukan respons dan penanganan awal di lapangan. (dop/arf)






