email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Ajak Anak Istri Mencuri di 26 TKP Diantaranya Kotak Amal

by Agung Baskoro
23 November 2020

 

Aparat Penegak hukum Polres Malang gelar perkara kasus pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Javasatu,Malang- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terpuruknya ekonomi keluarga imbas pandemi Covid-19 menjadi alasan RSH (laki-laki, 43 tahun) warga asal Blitar nekat melakukan pencurian.

Tragisnya, RSH memaksa anak dan istrinya untuk membantu melakukan aksinya.

“Saya di PHK dari tempat perusahaan saya bekerja dan tidak punya pekerjaan lagi. Ekonomi keluarga juga sulit ada Covid susah cari kerja. Akhirnya saya mencuri di daerah pinggiran Kota dan Kabupaten Malang” kata RSH, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti salah satu alat yang digunakan oleh RSH untuk melakukan aksi pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka memaksa anak istrinya untuk melakukan pencurian itu dengan ancaman.

“Tersangka mengancam anak istrinya tidak akan menafkahi jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut” ujar Hendri, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Hendri menambahkan, dari pengakuan pelaku sebanyak 26 kali melakukan pencurian, di area sekitar Kota dan Kabupaten Malang.

“Yang viral selama ini di Kecamatan Pagelaran, karena terekam CCTV. Padahal, sebelumnya aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BacaJuga :

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

Curi Motor Jemaah Masjid di Jabung Malang, Pelaku Babak Belur

“Banyak ini barang buktinya, mulai sarung,mukena, sajadah dan uang Rp 3,8 juta. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara” terang Hendri.

Sedangkan anak dan istrinya menurut Hendri tidak dilakukan penahanan tapi kami berikan pembinaan psikologis. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved