email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disekap 10 Hari di Tempat Kerjanya Korban Lapor ke Polres Malang

by Agung Baskoro
29 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Korbannya berinisial GR (18) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Dengan di dampingi kuasa hukumnya Agus Subiyantoro SH, GR melaporkan permasalahannya yang diawali sejak ia bekerja di salah satu toko grosir di Kecamatan Bululawang.

“Hari ini kami membuat laporan terjadinya penyekapan yang dialami klien kami. Dimana saat kejadian pada akhir Februari 2022 kemarin, GR (Korban, red) di kunci dalam kamar selama tiga hari. Hanya diberikan makan satu kali. Lalu kemudian tidak boleh keluar rumah selama tujuh hari juga,” ungkap Agus usai menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) siang.

Agus menjelaskan, saat itu GR bekerja masih menginjak usia 16 tahun. Dan di tempat kerjanya GR mengaku digaji di bawah upah minimum. Di tambah lagi, dalam masa bekerja tidak diberikan waktu untuk libur.

Karena dirasa sudah berpengalaman bekerja di toko, selanjutnya oleh majikannya GR diangkat menjadi pengawas toko yang kemudian dipercaya lagi untuk mejadi sales.

Menjadi seorang sales, GR malah semakin berat dengan segala kewajibannya. Dalam satu hari ia harus bisa menjual barang dan ditarget harus mendapatkan nilai penjualan barang senilai Rp 30 juta perharinya.

Nah karena tidak selalu memenuhi target, akhirnya GR memutar otak dengan menjual barang dibawah harga toko. Setelah uangnya terkumpul, maka dibuatlah membayar tagihan hari kemarin. Dan itu dilakukan GR berulang-ulang demi menutupi tagihannya.

BacaJuga :

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

“Target penjualan ini juga tidak manusiawi. Sehingga, korban menjual harga sembako dibawah harga toko. Akhirnya, oleh majikan pemilik toko dianggap ada selisih keuangan yang justru harus dibebankan pada korban. Kalau memang pihak toko merasa rugi, harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh,” tegas Agus.

Atas kesalahan itu, beber Agus, korban kemudian di kunci dalam kamar selama tiga hari. Dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama tujuh hari.

“Korban kemudian disekap dalam kamar selama tiga hari. Dikunci dari luar. Hanya diberi makan satu hari sekali. Apabila korban ingin ke kamar kecil, baru dibukakan pintu setelah korban menggedor gedor pintu. Sementara tujuh hari, setelah dikunci dalam kamar, korban tidak boleh meninggalkan rumah majikan. Jadi korban di sekap dalam rumah selama sepuluh hari,” terang Agus yang juga kuasa hukum rakyat dari DPC PDIP Kabupaten Malang itu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko, korban dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian.

“Kami melihat ini seperti perbudakan modern. Dimana saat bekerja, korban ini masih dibawah umur. Jam kerja korban juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Korban sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” tukas Agus.

Kuasa hukum korban, Agus Subiyantoro SH. (Foto: Istimewa)

Menanggapi laporan korban dan kuasa hukumnya atas kasus penyekapan, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku masih akan di dalami lebih lanjut.

“Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masih diterima hari ini.

“Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus Subiyantoro SHBerita Hukum Kabupaten MalangKecamatan BululawangPenyekapanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Anak Nasional, IKWAM SD Mugeb Gresik Berbagi Perlengkapan Sekolah untuk Anak Jalanan

Prajurit Kodim Wonosobo Dipilih Pimpin Pisowanan Agung Hari Jadi ke-201

Anak-anak Makin Bergantung pada Gadget, JMSI Bondowoso Hidupkan Permainan Tradisional

Warung Mimi Encas Majalengka Sajikan 700 Porsi Sehari, Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

TPU Baru Jalibar Kota Batu Disiapkan, Kades Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi ke Warga Sebelum Dibangun

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

BERITA LAINNYA

Hari Anak Nasional, IKWAM SD Mugeb Gresik Berbagi Perlengkapan Sekolah untuk Anak Jalanan

Prajurit Kodim Wonosobo Dipilih Pimpin Pisowanan Agung Hari Jadi ke-201

Anak-anak Makin Bergantung pada Gadget, JMSI Bondowoso Hidupkan Permainan Tradisional

Warung Mimi Encas Majalengka Sajikan 700 Porsi Sehari, Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

TPU Baru Jalibar Kota Batu Disiapkan, Kades Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi ke Warga Sebelum Dibangun

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved