Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wujudkan Gresik Kabupaten Lengkap 2022, Rakor Peta Tematik Pertanahan dan Ruang Digelar

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
6 Juli 2022
0

JAVASATU.COM-GRESIK- Untuk percepatan mewujudkan reformasi agraria dan menjadi percontohan nasional serta mencapai Gresik Kabupaten Lengkap tahun 2022. Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), Selasa (5/7/2022) yang di selenggarakan di ruang Mandala Bhakti Praja, lantai 4 kantor Bupati Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka rakor PTPR. (Foto: Istimewa)

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Yuli Mardiyono, Kabag TU Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Ribut Hari Cahyono dan Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Asep Heri secara resmi membuka rakor tersebut.

Kegiatan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman bersama jajaran Forkopimda dan juga seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik. Hadir pula Camat dan seluruh Kepala Desa/Lurah dari 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik yang menjadi sasaran program PTPR yakni Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Wringinanom, serta Kecamatan Kedamean.

Gus Yani begitu sapaan akrab Bupati Gresik mengatakan, pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang yang mulai disosialisasikan ini merupakan percontohan (pilot project) nasional dimana tujuan akhirnya adalah untuk mencapai Gresik Kabupaten Lengkap tahun 2022.

Gus Yani juga menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan mewujudkan reformasi agraria.

“Hal ini patut kita apresiasi karena merupakan suatu bentuk loncatan, bahwasannya terkait legalitas administrasi tanah itu kita rasakan dulunya itu sangat susah. Tapi hari ini, yang sudah dilakukan oleh ATR/BPN sangat luar biasa, kita rasakan sendiri sekarang. Mudah-mudahan dengan beberapa langkah ini, kita bersama-sama, sinergitas dibangun, kolaborasi dilakukan, dengan satu tujuan yakni mempercepat dan mempermudah. Serta mitigasi agar jangan sampai kita meninggalkan sengketa tanah pada anak cucu kita di kemudian hari” jelas Gus Yani.

Menurut Gus Yani, Kabupaten Gresik saat ini sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang artinya Gresik diyakini akan tumbuh berkembang. Maka potensi kerawanan terkait sengketa lahan harus dicegah melalui mitigasi.

Lebih lanjut, Gus Yani menjelaskan bahwa mitigasi tersebut diawali dengan perbaikan kualitas data pertanahan, berikutnya dilakukan PTPR yang dilakukan rapat kordinasi ini, dan langkah terakhir adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang dilakukan.

Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Asep Heri, menambahkan bahwa alokasi pilot project nasional pembuatan PTPR kali ini berpusat di 4 kecamatan dengan 72 desa/kelurahan didalamnya dengan total 153 ribu bidang.

“Dimulai pada tahun 2019, kita mulai dengan gerakan bersama pemasangan tanda batas serentak. Selanjutnya, diperlukan PTPR karena ada 176 ribu bidang tanah yang belum diukur dan 151 ribu bidang tanah yang belum di sertifikat yang tersebar di 18 kecamatan dan 356 desa/kelurahan. Atas dasar itu semua, kita mencoba sisi lain selain pelaksanaan PTSL, kita coba melalui PTPR. Salah satunya tujuannya adalah untuk pemetaan sebagai pelengkap PTSL, lokasi PTPR akan kita dorong peningkatan kualitas data di bidang pertanahan, selain itu lewat pembuatan PTPR kita juga ingin memotret potensi-potensi sengketa dan permasalahan terkait pertanahaan” terang Asep Budi.

Selepas pembukaan oleh Bupati dan Kementerian ATR/BPN, kegiatan berikutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Kadis Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, dan dilanjutkan dengan bimbingan teknik terkait PTPR kepada perwakilan desa yang hadir. (Bas/Arf)

Tags: Pemkab GresikPeta Tematik Pertanahan dan RuangPTPR
Previous Post

Kurban di Malang Wajib Bersurat Sehat, Penyembelihan Harus Berizin

Next Post

Permasalahan Fasum Warga Talok Turen Malang dengan Pengembang Tuntas di DPRD

Related Posts

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur
Berita

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

25 April 2026
ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji
Berita

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

23 April 2026
ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas
Berita

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

23 April 2026
Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU
Berita

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

23 April 2026
TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa
Berita

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

23 April 2026
MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan
Berita

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

22 April 2026
Next Post
Permasalahan Fasum Warga Talok Turen Malang dengan Pengembang Tuntas di DPRD

Permasalahan Fasum Warga Talok Turen Malang dengan Pengembang Tuntas di DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Karhutla Gunung Arjuno Bakar 816 Hektare, Kapolres Malang Turun Padamkan Api
  • BNPB Catat Karhutla di Cilacap, Wonosobo dan Raja Ampat
  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com