email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bersama UGM, Komisi II DPRD Gresik Kaji Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Sudasir Al Ayyubi
6 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengkaji naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui Focus Group Discussion, Jumat (4/11/2022) bertempat Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

FGD naskah akademik Ranperda Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasar pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD. (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati mengatakan, hal itu dilakukan tujuannya adalah pendapatan pajak dan retribusi semakin optimal.

Selain itu, kata dia, untuk menyelaraskan penerapan aturan pajak daerah dan retribusi dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jika sesuai UU HKPD, ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Dan di kajian kemarin di Yogya kita bahas bersama” kata Lilik saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/11/2022) melalui sambungan telepon.

Kata Lilik juga, berdasar pada kajian, ada potensi kenaikan pendapatan retribusi sebesar 49 persen, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan regulasi UU HKPD.

“Itu yang sedang kita kaji bersama Tim Ahli dari UGM yang tertuang dalam Naskah Akademik” ujar Lilik.

Saat ditanya hasil kajian, Lilik berujar itu untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

“Intinya, itu untuk mendongkrak pendapatan daerah Gresik melalui pajak dan retribusi” pungkas Lilik.

Sementara, berdasar pada data yang dikirimkan ke redaksi Javasatu.com berupa file presentasi naskah akademik. Ada perbedaan signifikan antara UU No 1 tahun 2022 dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tertulis ada perampingan obyek pajak dari 10 menjadi 9 jenis. Sedang di obyek retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi hanya 4 jenis obyek. Kemudian retribusi jasa usaha dari 11 obyek menjadi 10 obyek. Retribusi Perizinan Tertentu dari 6 menjadi 3 obyek. (Adv/Bas/Arf)

Klik di sini: Paparan FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKomisi II DPRD GresikLilik HidayatiRanperdaRanperda Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUGMUniversitas Gadjah Mada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved