email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bersama UGM, Komisi II DPRD Gresik Kaji Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Sudasir Al Ayyubi
6 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengkaji naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui Focus Group Discussion, Jumat (4/11/2022) bertempat Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

FGD naskah akademik Ranperda Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasar pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD. (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati mengatakan, hal itu dilakukan tujuannya adalah pendapatan pajak dan retribusi semakin optimal.

Selain itu, kata dia, untuk menyelaraskan penerapan aturan pajak daerah dan retribusi dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jika sesuai UU HKPD, ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Dan di kajian kemarin di Yogya kita bahas bersama” kata Lilik saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/11/2022) melalui sambungan telepon.

Kata Lilik juga, berdasar pada kajian, ada potensi kenaikan pendapatan retribusi sebesar 49 persen, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan regulasi UU HKPD.

“Itu yang sedang kita kaji bersama Tim Ahli dari UGM yang tertuang dalam Naskah Akademik” ujar Lilik.

Saat ditanya hasil kajian, Lilik berujar itu untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

“Intinya, itu untuk mendongkrak pendapatan daerah Gresik melalui pajak dan retribusi” pungkas Lilik.

Sementara, berdasar pada data yang dikirimkan ke redaksi Javasatu.com berupa file presentasi naskah akademik. Ada perbedaan signifikan antara UU No 1 tahun 2022 dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tertulis ada perampingan obyek pajak dari 10 menjadi 9 jenis. Sedang di obyek retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi hanya 4 jenis obyek. Kemudian retribusi jasa usaha dari 11 obyek menjadi 10 obyek. Retribusi Perizinan Tertentu dari 6 menjadi 3 obyek. (Adv/Bas/Arf)

Klik di sini: Paparan FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKomisi II DPRD GresikLilik HidayatiRanperdaRanperda Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUGMUniversitas Gadjah Mada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved