email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bersama UGM, Komisi II DPRD Gresik Kaji Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Sudasir Al Ayyubi
6 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengkaji naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui Focus Group Discussion, Jumat (4/11/2022) bertempat Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

FGD naskah akademik Ranperda Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasar pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD. (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati mengatakan, hal itu dilakukan tujuannya adalah pendapatan pajak dan retribusi semakin optimal.

Selain itu, kata dia, untuk menyelaraskan penerapan aturan pajak daerah dan retribusi dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jika sesuai UU HKPD, ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Dan di kajian kemarin di Yogya kita bahas bersama” kata Lilik saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/11/2022) melalui sambungan telepon.

Kata Lilik juga, berdasar pada kajian, ada potensi kenaikan pendapatan retribusi sebesar 49 persen, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan regulasi UU HKPD.

“Itu yang sedang kita kaji bersama Tim Ahli dari UGM yang tertuang dalam Naskah Akademik” ujar Lilik.

Saat ditanya hasil kajian, Lilik berujar itu untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Intinya, itu untuk mendongkrak pendapatan daerah Gresik melalui pajak dan retribusi” pungkas Lilik.

Sementara, berdasar pada data yang dikirimkan ke redaksi Javasatu.com berupa file presentasi naskah akademik. Ada perbedaan signifikan antara UU No 1 tahun 2022 dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tertulis ada perampingan obyek pajak dari 10 menjadi 9 jenis. Sedang di obyek retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi hanya 4 jenis obyek. Kemudian retribusi jasa usaha dari 11 obyek menjadi 10 obyek. Retribusi Perizinan Tertentu dari 6 menjadi 3 obyek. (Adv/Bas/Arf)

Klik di sini: Paparan FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKomisi II DPRD GresikLilik HidayatiRanperdaRanperda Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUGMUniversitas Gadjah Mada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved