email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sinergitas Kopwan dengan UMKM Kuatkan Ekonomi, Anggota DPRD Gresik Lilik: Agar Koperasi Tetap Maju Lakukan STMJ

by Sudasir Al Ayyubi
24 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj Lilik Hidayati dari PPP dan Markasim Halim Widianto dari Gerindra melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ pada Rabu (23/11/2022) di Kecamatan Gresik bertempat di Pendopo kecamatan setempat.

Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Sinergitas Kopwan dengan UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan dan Penguatan Ekonomi Melalui Peran Wanita’ di Kecamatan Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di hadapan peserta FGD, Lilik Hidayati mengatakan, untuk menjadikan koperasi wanita (Kopwan) tetap sehat dan terus maju harus melakukan empat hal yang disingkat STMJ.

“Siap. Artinya, baik pengurus dan anggota koperasi selalu siap mensukseskan koperasi sesuai Tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan dan memberdayakan kaum perempuan. Kemudian, Tangguh dalam menghadapi segalah permasalahan yang ada. Manfaat bagi semua. Jujur dan transparan dalam hal apapun” terang Lilik didampingi Markasim, Rabu (23/11/2022).

Lebih jauh Lilik memaparkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Mengingat arti penting Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan” jelas Lilik dalam paparannya.

Lilik juga menjelaskan, Kopwan merupakan koperasi simpan pinjam, di mana anggotanya adalah kaum perempuan, baik sebagai ibu rumah tangga maupun yang bekerja. Pemberdayaan sumber daya manusia pada Kopwan memang masih sebatas mengaktifkan anggota dan pengurus dalam pelunasan simpanan wajib dan simpanan pokok.

“Koperasi Wanita didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan memberdayakan kaum perempuan. Tujuan ini berbeda dengan tujuan organisasi ekonomi lainnya yang mencari laba” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, arah pengembangan dan pemberdayaan Tata kelola Koperasi dan UMKM pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu, koperasi dan UMKM diarahkan menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja dan mampu menciptakan lapangan kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat/ anggota koperasi.

“Sehingga koperasi mampu menjawab dan melaksanakan tuntutan globalisasi, caranya Anatar lain, pertama, meningkatkan kinerja sebagai badan usaha yang mampu melayani kebutuhan anggota dan mampu berbisnis dengan bukan anggota. Kedua, membangun kerjasama dan menggalang potensi seluruh kekuatan koperasi dan UMKM. Ketiga, memahami dan memanfaatkan. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan dalam mengembangkan usaha” urai Lilik.

Lilik menegaskan, sinergi Kopwan dengan UMKM juga harus menerapkan prinsip jejaring dalam pelaksanaannya setia hari. Artinya menjalin kerjasama bersama seperti, UKM berhimpun dalam koperasi, kerjasama antar koperasi, kerjasama UKM dan koperasi.

“Bersama-sama membangun transaksi bisnis untuk menciptakan lapangan kerja. Melayani kebutuhan masyarakat atau bukan anggota koperasi” tegasnya.

BacaJuga :

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

Sedang, kata Lilik, pemberdayaan Kopwan memiliki beberapa kunci. Pertama, penerimaan anggota berorientasi pada potensi usaha produktif. Kedua, transparasi dan prosedur operasional serta pelaporan berkelanjutan dengan pengawasan.

“Ketiga, pemahaman simpan pinjam berkualitas pada anggota untuk usaha produktif. Keempat, akuntansi dan pengolahan laporan harus mendukung akuntabilitas, sehingga anggota yakin dengan fasilitas simpan pinjam dari kopwan” tambah Lilik.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara itu, Markasim menambahkan, ada perubahan kriteria UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Kriteria UMKM sebelum UU Cipta Kerja, Mikro dibawa Rp50 juta. Kecil Rp50 juta hingga Rp 500 juta. Menengah Rp500 juta hingga Rp 10 miliar. Dan Besar Rp 10 miliar keatas.

Sesudah UU Cipta Kerja, Mikro mulai Rp 1 miliar. Kecil Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar. Menengah Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar. Besar Rp 10 miliar keatas.

“Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa arah baik bagi para pelaku UMKM, karena memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM” kata Markasim. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikFGDKecamatan GresikKomisi II DPRD GresikKoperasiKopwanUMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved