Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sasar Pasar Tradisional, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Terus Sosialisasi Rokok Ilegal

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Gencarkan tumpas rokok ilegal terus didengungkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Wonosari terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Saat ini sosialisasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional Wonosari atau Gunung Kawi dan pasar Kromengan Kabupaten Malang, dengan memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwinata, Rabu (7/12/2022).

Wendy menyebut, saat ini rokok ilegal sudah menjamur di kalangan masyarakat. Dan mereka harus tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Seperti rokok yang memiliki pita yang mudah pudar, luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

“Rokol ilegal itu pintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas, yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon di cek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales jual rokok dicek dengan detil. Jika bapak ibu menemukan rokok ilegal diperdagangkan, silahkan laporkan ke Satpol PP, dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya di Pasar Wonosari.

Satpol PP dan Bea Cukai saat Sosialisasi di Pasar Wonosari dan Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Dalam sosialisasi, Wendy memberikan kesempatan kepada salah satu masyarakat bernama Mujiono yang menanyakan rokok ilegal itu bagaiman ciri-cirinya.

Mendapat pertanyaan itu, Wendy menjelaskan, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat, dan pitanya tidak lungset.

“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Kromengan terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu di Pasar Tradisional Kromengan Wendy berpesan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik A digunakan pabrik rokok B,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang meperjual belikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara. Bahaya rokok ilegal itu sangat berbahaya. Kalau masyarakat masih mengkonsumsi rokok ilegal itu dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.

Petugas Satpol PP menempel stiker gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Sedangkan, lanjut Suhandoko, untuk memberikan wawasan pada masyarakat, bahwa pada rokok itu terdapat pajak yang harus disetorkan ke negara. Itu artinya dengan membeli rokok yang mempunyai hak paten, maka masyarakat turut membantu membanyar pajak. Dan hasilnya juga akan kembali ke masyarakat juga.

“Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

Musik Dangdut on Truck, Jadi panggung utama sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.

Sedang, dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personel Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (Adv/Agb/Arf)

Tags: AdvertorialBea Cuka MalangKecamatan KromenganKecamatan WonosariPasar KromenganPasar WonosariRokok IlegalSatpol PP Kabupaten Malang
Previous Post

Gegap Gempita Piala Dunia, Satgas Yonif Raider 142/KJ Ajak Warga Nobar

Next Post

Pemkab Gresik Masuk Nominasi Championships TP2DD

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Pemkab Gresik Masuk Nominasi Championships TP2DD

Pemkab Gresik Masuk Nominasi Championships TP2DD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com