email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sesama Jenis di PN Kota Malang, Terdakwa Sempat Berbelit

by Yondi Ari
15 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hari Setiawan (30) di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/12/2022).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa. (Foto: Istimewa)

Kali ini persidangan memperdengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing.

Rusdianto Hadi Sarosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengatakan, dalam persidangan Terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit belit.

“Di depan Hakim, terdakwa sempat tidak memberikan alasannya melecehkan korban. Keterangan yang diberikan juga tidak jelas” katanya.

Rusdianto mengungkapkan, motifnya adalah dendam karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban. Dalam fakta sidang juga terungkap terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi sesama jenis.

“Terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isinya waria. Kalau sama korban dirinya mengaku melecehkan saja,” terangnya.

Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa hukum Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Guntur Putra Abdi Wijaya, SH dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa Hukum terdakwa membenarkan jika terdakwa sempat berbelit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa tadi kebingungan tadi, berbelit belit. Mungkin karena harapan dia tidak masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Terdakwa melampiaskan perbuatannya karena alasan suka sesama jenis,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa.

Terungkap fakta, lanjutnya, bahwa sebenarnya terdakwa berniat menolong korban yang didapati dalam keadaan mulut berbusa. Namun setelah mendapati tempat yang sepi terdakwa justru bernafsu pada korban.

“Niat awalnya untuk menolong korban, karena mulutnya berbusa. Setelah keliling keliling ada tempat sepi terdakwa melepaskan hasratnya. Setelahnya ditinggalkan di lokasi begitu saja dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar, tidak sempat ditengkurapkan atau kepalanya dimasukkan air, besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut,” imbuhnya.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Terkait penggunaan narkoba, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti. Karena data dari pihak forensik belum keluar.

Kuasa hukum menilai bahwa ini merupakan kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban.

“Saya mengarahnya kepada tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggal. Terdakwa bingung aja untuk melakukan pembelaan” paparnya.

Terkait pasal, dalam persidangan tuduhan pembunuhan berencana, Kuasa Hukum berkata, tidak terbukti dan lebih mengarah ke kelalaian.

“Agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Minggu depan” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari memorandum.co.id. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) silam. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan Kota MalangPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved