email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembobol Toko Batik Pitutur Cerme Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Karyawan

by Sudasir Al Ayyubi
3 Juni 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik gerak cepat menangkap pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur milik H. Ilham (67 tahun) di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengungkapkan, pelaku bernama Wawan (28 tahun) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme yang merupakan mantan karyawan korban bagian kebersihan.

“Pelaku ditangkap Polisi di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme pada Selasa 30 Mei 2023 pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan di hari yang sama oleh korban”, ungkap Kapolsek Cerme, Jumat (2/6/2023).

Penangkapan dibeberkan Kapolsek, Polisi menyamar sebagai pembeli setelah korban menjual barang hasil curiannya di media sosial FB melalui akun Poetra Pandawa.

“Petugas menyamar berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada pelaku yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme,” terangnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, sekitar bulan April 2023, korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya (Wawan) telah melakukan penjualan mesin jahit melalui postingan FB.

“Korban sebenarnya sudah curiga dengan barang yang dijual pelaku di FB. Tetapi korban saat itu sedang sakit, sehingga tak dihiraukan. Setelah sembuh dari sakit, korban menyuruh saksi Agustina untuk memeriksa dan mencocokkan. Didapati barang yang dijual pelaku identik dengan barang yang yang hilang di galeri korban. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Cerme,” urainya.

BacaJuga :

Dishub Gresik Bagikan 200 Takjil ke Sopir Truk di Sidayu, Bangun Pendekatan Humanis

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah mengambil barang di Toko Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham. Dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit Mesin Bordir, 2 unit Mesin Singer Portabel, 1 unit Mesin Jahit Merk Janome, 1 unit mesin jahit Singer warna hitam, 1 Gunting Elektrik, 1 Perasan Jeruk, 6 unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, 1 unit Ampli player, 3 buah Tabung LPG 3Kg, 1 unit Vakum Cleaner, 9 lembar Kain Batik Solo, 1 unit Vakum termos, 1 Setrika Listrik merek Maspion warna hitam, 1 Setrika Listrik merek Almas warna putih”, rincinya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok kemudian masuk dalam toko melalui jendela di lantai atas,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, diungkapkan Kapolsek Cerme, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Cerme. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Batik Pitutur GresikKecamatan CermePolres GresikPolsek Cerme

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Dishub Gresik Bagikan 200 Takjil ke Sopir Truk di Sidayu, Bangun Pendekatan Humanis

Safari Ramadan di Lapas Malang, Kakanwil Pemasyarakatan Jatim Santuni Yatim

Wabup Gresik Minta Dapur MBG Dijaga Steril, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

BERITA LAINNYA

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved