email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bukan Ban atau As Patah Penyebab Laka Tewaskan 4 Orang di Asrikaton, Ini Kata Kasat Lantas

by Agung Baskoro
12 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengungkapkan penyebab kecelakaan maut antara mobil pikap Daihatsu Grand Max dan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 15.00 WIB yang menewaskan 4 pengendara sepeda motor dan 1 luka berat.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung.. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

AKP Agnis Juwita Manurung, menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas tidak ditemukan roda as patah ataupun pecah ban. Kecelakaan tersebut murni kelalaian pengemudi pikap.

“Yang tadinya diduga ada as patah, dan lalu mengalami oleng, setelah kita kembangkan tidak ada as patah, ataupun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang gerimis pada saat itu, kehilangan kendali pada kendaraannya hingga oleng banting setir ke kanan dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah dan menabrak,” jelas Agnis, Senin (12/6/2023) petang pada awak media.

Selanjutnya Agnis menetapkan pengemudi Pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ yang diketahui bernama Didit, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai terangka.

“Sopir pikap hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan hari ini. Dari seluruh saksi sudah kita periksa, sopir sudah kita periksa, dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Agnis.

Ditanya apakah pengemudi dalam kondisi mabuk atau memakai obat terlarang, Agnis mengaku masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih dalami hal tersebut, apakah mabuk atau pakai narkoba ya,” tuturnya.

BacaJuga :

Ledakan Petasan di Kepanjen Malang Tewaskan Pemilik Rumah, Diselidiki Polisi

Dua Pria Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius di Batu, 1 Kritis

Agnis menegaskan, sopir Pikap terbukti bersalah dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Dari alat bukti yg sudah kita kumpulkan, kita sangkakan pasal 310 ayat 4, ini dari kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, sepeda motor Honda Beat Nopol S 4240 ST, Honda Revo Nopol N 4548 ABY,dan Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia:

  1. Nia Istiharoh, warga Kemiri Krajan RT 03 RW 02 Desa Kemiri Kecamatan Jabung Kabupaten Malang (Pengendara sepeda motor Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA).

  2. Slamet Riyadi (50) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.( Pengendara sepeda motor Honda Revo N 4548 ABY ).

  3. Khoirul Ummah (38) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. ( Istri Slamet Riyadi).

  4. Muhammad Syarif Hidayatullah (17 bulan) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.(Anak pasangan Slamet Riyadi dan Khoirul Ummah).

Sedang yang luka berat atas nama Zidny Nur Diana Islami, warga Gagak Asinan RT 28 RW 08 Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, mengalami luka patah tulang pada kaki kanan dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Zidny adalah pengendara Honda Beat S 4240 ST. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Agnis Juwita ManurungKecamatan PakisKecelakaanKecelakaan Kabupaten MalangPolres MalangSatlantas Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

BERITA LAINNYA

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved