email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perjuangan Panjang ‘Apeng’ Mencari Keadilan Membuahkan Hasil, Perkaranya Berproses

by Yondi Ari
18 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Perjuangan panjang dan tak kenal lelah untuk mendapatkan keadilan, akhirnya membuahkan hasil. Perkara yang sebelumnya dianggap buntu, kini telah berproses.

Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (tengah). (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Perjuangan itu dialami Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (64), warga Kota Malang, Jawa Timur. Perjuangannya dalam upaya mendapatkan keadilan terus berlanjut. Kali ini giliran mantan Kakak Iparnya, CH alias Chandra dilaporkan Polisi.

CH dituding memberikan keterangan dan sumpah palsu dalam persidangan kasus rumah miliknya yang jadi aset sengketa. Apeng juga membeberkan fakta adanya indikasi kecurangan dan dugaan suap dalam sidang kasusnya.

“Saya sudah lapor ke Polda Jatim, dengan terlapor CH. Dimana dalam laporan saya, memberikan keterangan palsu di persidangan serta laporan saya ke Polrestabes Surabaya dugaan penipuan dan atau penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ucapnya, Selasa (18/7/2023) kepada awak media.

Saat itu, dirinya telah diperiksa sebagai pelapor dan saksi, serta terlapor juga sudah diperiksa. Namun hingga berjalannya waktu, tidak ada kabar baik dari Laporannya. Kemudian pada tanggal 5 oktober 2019 melalui Kapolresta Malang saat itu, untuk mengawal laporan ini.

“Saya dipanggil beliau (Kapolresta Malang, red) ke kantor pribadinya, beliau bertanya pengaduan saya sudah sampai mana, intinya untuk segera mengadakan gelar perkara pada tanggal 7 Oktober 2019,” ungkap Apeng sembari mengingat awal perjuangannya mencari keadilan.

Kala itu, Apeng sempat curiga ada indikasi yang tidak lurus sejak tahapan awal. Dirinya mengatakan dalam paparan itu hanya dipaparkan saksi terlapor dan terlapor.

“Saya waktu itu sempat emosi, apa maksudnya ini kok sepihak. Akhirnya pak kasat saat itu ambil alih dan bilang kalau kemungkinan sementara akan menghentikan kasus. Saya bilang boleh saja dihentikan tapi saya akan ajukan pra peradilan,” tegas Apeng.

Menurutnya, pihak oknum yang terlibat mengatakan alasan penghentian sementara adalah mencari temuan bukti baru. Dan benar saja Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng, mengajukan Pra Peradilan.

“Awalnya saya minta SP3, namun berbelit dengan alasan sudah dikirim eh ternyata belum. Bahkan sampai sekarang saya gak tau bentuk SP3 itu seperti apa. Akhirnya pada tahun 2020 saya Pra ke PN Surabaya. Disitulah saya baru tahu kalau SP3 itu untuk alat yang dipakai bukti Binkum Polresta Malang,”

“Tertera SP3 dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. Ada apa kalau SP3 sudah dikeluarkan tangggal tersebut dan saya diundang resmi untuk gelar perkara pada 7 Oktober. Disini penyidik sudah membohongi pimpinannya. Terlapor saja dapat SP3 nya, sedangkan saya sebagai pelapor, sampai saat ini tidak pernah menerima SP3 tersebut. Bentuknya seperti apa dan ditandatangani siapa saja juga gak pernah tau,” bebernya.

Dirinya pun mengaku bersyukur, dalam putusan Pra Peradilan, hakim menyatakan adanya dua alat bukti sah sebagai kasus pidana. Namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan

“Hakim bilang ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Yaitu bukti transfer sebanyak RP 3 miliar ke CH dan adanya surat pernyataan dari CH yang menerima dan menyatakan telah terima uang pelunasan dan segera mencabut perkara,” jelasnya.

Apeng pun kala itu sempat mengadukan kasus ini ke Menkopolhukam dan Mabes Polri tanggal 7 April 2023 yang mendapat tanggapan dari Mabes Polri, barupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

“CH saya laporkan dua kali. Pertama tahun 2018 Januari di Polda Jatim, yang kedua pada 2021 di Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sudah ada surat penyidikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat ini Polrestabes Surabaya sudah memblokir akses rumah di Manahan dan penyidik Polrestabes juga sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Manahan, Solo, pada Rabu (12/07/2023) lalu,” bebernya.

Kata Apeng, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari Universitas Gajahmada (UGM) bagian kenotariatan dan pidana. Surat dari Mabes Polri sudah dalam penanganan Wasidik.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Saya berterima kasih atas instansi kepolisian dan negara yang sudah sangat membantu saya dalam kasus ini. Saya berharap agar semuanya bisa ada keadilan dan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada supaya Hukum tidak bisa dimainkan oleh kekuatan uang,” tandasnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, CH memilih untuk menunjuk pengacaranya dalam memberikan tanggapan.

“Maaf tolong hubungi kuasa hukum saya dengan pak Alhaidari,” singkat CH melalui pesan WhatsApp.

Sementara, awak media ini mencoba mengubungi Pengacara CH hingga berita ini diunggah belum berhasil direspon. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: Cara Kulit Jadi Glowing. - NgalamKonten.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PAC Fatayat NU Ujungpangkah Cetak 33 Kader Militan Lewat LKD 2026

Bupati Gresik Dorong Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Golf HUT ke-80 Bhayangkara Satukan Forkopimda Gresik

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

BERITA LAINNYA

PAC Fatayat NU Ujungpangkah Cetak 33 Kader Militan Lewat LKD 2026

Bupati Gresik Dorong Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Golf HUT ke-80 Bhayangkara Satukan Forkopimda Gresik

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved