email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Mediasi

by Yondi Ari
15 Agustus 2023

JAVASATU.COM- Sidang sengketa tanah dan bangunan yang ikut menyeret nama Putri Zulkifli Hasan, yakni anak perempuan Menteri Perdagangan yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang, (10/8/2023). Dalam sidang lanjutan gugatan tersebut, penggugat dan tergugat menjalani tahap mediasi.

Sidang Gugatan Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Mediasi. (FOto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam mediasi, penggugat dan kuasa Hukumnya, Yayan Riyanto hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara tergugat III, Putri Zulkifli Hasan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Para penggugat, Yayan Riyanto mengatakan pihaknya berharap dengan adanya mediasi dapat menjadi solusi penyelesaian masalah. Menurutnya kasus ini perlu dikembalikan ke asal muasal permasalahan yaitu pinjam-meminjam.

“Kami dan klien kami berharap agar masalah dapat segera diselesaikan. Tentunya dengan mediasi kami menginginkan agar kembali ke duduk permasalahan awalnya yaitu pinjam-meminjam,” ujar Yayan.

Tahapan mediasi berikutnya akan digelar pada 24 Agustus 2023, dengan agenda menghadirkan prinsipal.

Sementara salah satu dari penggugat, Aziz Anugerah Yudha mengaku siap untuk membayar utang dan bunga kepada pemberi utang. Kesanggupan tersebut asal setelah dibayar, rumah kembali jatuh ke tangan Yudha.

“Kami siap membayar utang. Saya siap berapa nilai utangnya akan saya bayar, asalkan setelah saya bayar rumahnya kembali ke saya. Ya karena itu rumah saya,” tegasnya.

Yayan Riyanto selaku kuasa hukum para penggugat, Aziz Anugerah Yudha (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III), mengajukan gugatan terhadap para tergugat, atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Tergugat atas nama, Lie Andry Setyadharma (Tergugat I), Gianda Pranata (Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Tergugat III), dan H Syafran (Tergugat IV), serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut Tergugat).

“Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertipikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp 5,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp 1,7 miliar,” ujar Yayan.

BacaJuga :

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Sebagai jaminan utang, lanjut Yayan, Yudha menyerahkan sertipikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.

“Pada awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang? Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena di jawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut,” tukas Yayan.

Setelah tanda tangan, tergugat I mentransfer uang ke penggugat III sebesar Rp 5,5 miliar, dan langsung dipotong Rp 1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.

“Padahal komunikasi penggugat I dengan tergugat II dan tergugat I, tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama penggugat II menjadi nama tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada penggugat I atau penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat),” ujar Yayan.

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, penggugat II membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor tergugat I dan kawan kawan. “Bahwa kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari tergugat I menjadi milik tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika di tanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik tergugat III.

Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp 30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN Jakarta TimurPutri Zulkifli HasanYayan Riyanto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

Mahasiswa KKN Al-Qolam Belajar Kearifan Lokal dalam Tradisi Bersih Dusun Kauman Ngantang

Wartawan dan Polres Gresik Perkuat Silaturahmi di Momentum Iduladha

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Prabowo Ganti Kepala BGN, Gerindra Kota Kediri: Demi Program MBG Lebih Baik

BERITA LAINNYA

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

GP Ansor Dukun Diajak Istikamah Jaga Tradisi Aswaja di Era Digital

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

Mahasiswa KKN Al-Qolam Belajar Kearifan Lokal dalam Tradisi Bersih Dusun Kauman Ngantang

Wartawan dan Polres Gresik Perkuat Silaturahmi di Momentum Iduladha

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved