email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Mediasi

by Yondi Ari
15 Agustus 2023

JAVASATU.COM- Sidang sengketa tanah dan bangunan yang ikut menyeret nama Putri Zulkifli Hasan, yakni anak perempuan Menteri Perdagangan yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang, (10/8/2023). Dalam sidang lanjutan gugatan tersebut, penggugat dan tergugat menjalani tahap mediasi.

Sidang Gugatan Putri Zulkifli Hasan Masuk Tahap Mediasi. (FOto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam mediasi, penggugat dan kuasa Hukumnya, Yayan Riyanto hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara tergugat III, Putri Zulkifli Hasan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Para penggugat, Yayan Riyanto mengatakan pihaknya berharap dengan adanya mediasi dapat menjadi solusi penyelesaian masalah. Menurutnya kasus ini perlu dikembalikan ke asal muasal permasalahan yaitu pinjam-meminjam.

“Kami dan klien kami berharap agar masalah dapat segera diselesaikan. Tentunya dengan mediasi kami menginginkan agar kembali ke duduk permasalahan awalnya yaitu pinjam-meminjam,” ujar Yayan.

Tahapan mediasi berikutnya akan digelar pada 24 Agustus 2023, dengan agenda menghadirkan prinsipal.

Sementara salah satu dari penggugat, Aziz Anugerah Yudha mengaku siap untuk membayar utang dan bunga kepada pemberi utang. Kesanggupan tersebut asal setelah dibayar, rumah kembali jatuh ke tangan Yudha.

“Kami siap membayar utang. Saya siap berapa nilai utangnya akan saya bayar, asalkan setelah saya bayar rumahnya kembali ke saya. Ya karena itu rumah saya,” tegasnya.

Yayan Riyanto selaku kuasa hukum para penggugat, Aziz Anugerah Yudha (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III), mengajukan gugatan terhadap para tergugat, atas gugatan perbuatan melawan hukum.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Tergugat atas nama, Lie Andry Setyadharma (Tergugat I), Gianda Pranata (Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Tergugat III), dan H Syafran (Tergugat IV), serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut Tergugat).

“Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertipikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp 5,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp 1,7 miliar,” ujar Yayan.

Sebagai jaminan utang, lanjut Yayan, Yudha menyerahkan sertipikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.

“Pada awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang? Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena di jawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut,” tukas Yayan.

Setelah tanda tangan, tergugat I mentransfer uang ke penggugat III sebesar Rp 5,5 miliar, dan langsung dipotong Rp 1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.

“Padahal komunikasi penggugat I dengan tergugat II dan tergugat I, tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama penggugat II menjadi nama tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada penggugat I atau penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat),” ujar Yayan.

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, penggugat II membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor tergugat I dan kawan kawan. “Bahwa kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari tergugat I menjadi milik tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika di tanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik tergugat III.

Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp 30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN Jakarta TimurPutri Zulkifli HasanYayan Riyanto

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kebebasan Pers

BERITA LAINNYA

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved